Objek Wisata di Pati Dibuka Lagi, Pengunjung Dibatasi

0
objek wisata di pati
Salah satu objek wisata di Pati mulai dipadati pengunjung. (foto : suaramuria.com)

PATI, suaramuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (new normal). Perbip itu juga mengatur pembukaan kembali objek wisata di Pati.

Dalam aturan terbaru itu, pemkab telah memperbolehkan dibukanya objek. Bupati Pati Haryanto mengatakan, dalam tatanan normal baru itu dikatakannya objek wisata sudah diperbolehkan buka namun tetap harus meminta perijinan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19 Pati.

“Silahkan izin dulu ke  GTPP Covid-19 Pati sehingga nantinya bisa dicek oleh tim verifikator. Apakah sudah boleh buka atau belum,”tegasnya.

BACA JUGA : Masa Pandemi, Rimong Indah Kembangkan Fasilitas Wisata

Dalam perbup itu pun juga disebutkan aturan dalam pembukaan objek wisata di Pati. Selain izin dari GTPP Covid19, pengelola juga diharapkan dapat tetap menjaga dan mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat.

Diantaranya yakni menyediakan termo gun, tempat cuci tangan hingga pelayanan yang berjaga jarak. Untuk pengunjung pun diatur agar dapat dilakukan pembatasan sehingga tidak memunculkan kerumunan.

Dalam Perbup itu disebutkan hanya diperbolehkan 30 persen dari kapasitas obyek wisata tersebut atau maksimal 100 orang. Pengunjung juga diharapkan paling lama berada di lokasi wisata selama dua jam.

“Untuk transportasi umumnya yang dialih fungsikan untuk wisata juga hanya boleh 50 persen saja. Untuk bus yang dipakai wisata keliling kota sambil minum kopi, itu penumpangnya juga tidak boleh penuh,”terangnya.

Upaya penataan itu sendiri dikatakannya agar keselamatan dan kesehatan warga Pati dapat tetap terjaga. Terlebih beberapa hari terakhir ini penambahan pasien positif mengalami penambahan. (SRM)

BACA JUGA  Tiga BUMD Batal Dapat Tambahan Kucuran Modal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini