PATI, suaramuria.com – Nyabu di hotel, tiga pria harus merasakan meringkuk di tahanan. Akibat perbuatan mengkonsumsi barang haram tersebut membuat mereka harus dijerat dengan ancaman hukuman penjara.
Ketiga orang itu diketahui dua orang warga Kaliori, Rembang yakni AZ, dan DS sementara satunya warga Kecamatan Dukuhseti berinisial HP. Ketiganya diamankan saat mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di Kecamatan Juwana pada Minggu (2/5) kemarin.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menemukan sabu dengan berat 1,12 gram, satu pipa kaca yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap atau bong serta satu buah HP,”terang Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Saat diselidiki ketiga orang tersebut rupanya membeli sabu dari DJM. Saat dimintai keterangan petugas HP sendiri mengaku telah dua kali memesan sabu pada DJM.
“Dari sana kami bergerak cepat untuk mengamankan pengedarnya,”terangnya.
Petugas pun akhirnya mengamankan pria berinisial DJM, seorang warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Pria tersebut rupanya memang memanfaatkan momen lebaran ini untuk mengedarkan sabu ke pemudik.
Profesinya sehari-hari sebagai sopir travel memang mengenalkannya dengan sejumlah perantau dari luar daerah. Menurut pengakuannya menjelang lebaran seperti sekarang ini pemesanan sabu akan meningkat pesat.
Barang Bukti
Bahkan saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pati, DJM diamankan dengan barang bukti sebesar 17,4 gram sabu. Jumlah itu telah dibagi dalam sejumlah paket kecil antara 0,25 hingga 5 gram. Saat dipesan, tersangka akan memasukkannya kedalam amplop kecil sehingga serupa angpao hari raya.
“Tersangka sebenarnya merupakan residivis dan pernah ditahan dengan kasus serupa. Baru keluar penjara dua tahun lalu,”terang Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.
BACA JUGA : Jaringan Kedungpane Kendalikan Peredaran Narkoba di Jepara
Menurut keterangannya, tersangka mendapatkan dari Kabupaten Jepara. Dia membeli tiap gramnya sebesar Rp 1 juta dan dijual lagi Rp 1,4 juta. Per paket seberat 0,25 gram dijual seharga Rp 300 ribu. Kali ini tersangka telah membeli 20 gram dan sempat terjual sehingga tersisa 17,4 gram.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 A (2) subsider 112 A (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”tambahnya.(srm)