PATI, suaramuria.com – Nelayan Pati datangi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini. Dalam kedatangannya itu mereka mengadukan berbagai keluhan yang tengah dirasakannya saat ini.
Para nelayan itu tergabung dalam Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Kabupaten Pati. Dalam audiensi itu, mereka ditemui langsung oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono selama kurang lebih dua jam.
Siswo Purnomo, sekretaris Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Kabupaten Pati mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang dibebankan kepada nelayan dengan kapal di atas 30 GT, masih belum mendapatkan tanggapan yang pasti.
Meski belum diberlakukan, hanya saja dia mengaku para nelayan masih dihantui dengan bayang-bayang presentase 10 persen dari pendapatan kotor.Dalam audiensi itu, mereka hanya dijelaskan ikhwal alasan akan diterapkannya PNBP pascaproduksi tersebut.
Dikatakan pula bahwa PNBP itu akan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan untuk memperbaiki pelabuhan di seluruh Indonesia yang kondisinya saat ini masih kurang representatif dan kurang higienis.
“Keinginan kami para nelayan ini adalah agar PNBP pascaproduksi itu ditiadakan. Karena kami sudah kena PNBP praproduksi. Sehingga kalau keduanya harus membayar pajak, tentu kami akan keberatan,” katanya.
Kenakan PNBP
Dia menambahkan, memang dalam audiensi nelayan datangi menteri itu KKP mengatakan akan mengenakan PNBP terhadap semua kapal dan persentasenya akan dikaji kembali. Namun, ini masih dalam kajian yang belum tahu apakah akan diberlakukan atau tidak.
“Katanya PNBP pascaproduksi hanya akan dievaluasi dan dikaji prosesntasi pengenaannya. Ini sama halnya dengan akan memberlakukan PNBP pascaproduksi, bukan meniadakan,” imbuhnya seusai nelayan datangi Menteri KKP.
BACA JUGA : Nelayan Dukuhseti Hilang Saat Melaut
Kemudian yang menjadi ganjalan para Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera adalah masalah banyaknya kapal asing yang bebas mengambil ikan di dalam negeri. Padahal kapal nelayan yang ada di dalam negeri saja, untuk mencari ikan harus pergi ke luar pulau.
“Kalau kapal asing hanya diberikan pengaturan, berarti mereka akan tetap beroperasi di Indonesia. Kami harap KKP bijak dalam mengambil keputusan, apalagi kondisi nelayan saat ini sudah banyak yang terbebani,”ujarnya.(srm)