27.3 C
Kudus
Jumat, 29 September 2023
BerandaPatiNekat Mudik, ASN Kena Sanksi Khusus

Nekat Mudik, ASN Kena Sanksi Khusus

- Advertisement -spot_img

PATI, suaramuria.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Suharyono menyatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat. Bahkan, dia menyebut, ada sanksi khusus bagi ASN yang nekat mudik.

“Suratnya sedang kami siapkan. Jadi, ASN tidak boleh mudik, termasuk masyarakat umum juga demikian. Kalau ASN bisa dikenakan sanksi disiplin,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan tersebut merupakan bagian upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kasus Covid-19 dapat meningkat karena perjalanan orang selama pandemi.

BACA JUGA : Perusahaan Diminta Bayarkan THR Paling Lambat H-7

Ketentuan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu disebutkan, ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Larangan itu dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Kendati demikian, harus dibekali surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eseleon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Sementara bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, maka harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. ASN yang dikecualikan itu tetap harus memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Mengenai sanksi bagi ASN yang menabrak ketentuan itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja. (srm)

BACA JUGA  Ganjar : Roda Ekonomi di Tengah Pandemi Harus Jalan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Suara Muria Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini