

KUDUS, suaramuria.com – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kudus menganjurkan jamaah untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH).
Ketua PDM Kabupaten Kudus Achmad Hilal Madjdi melalui Sekretaris PDM Zulfa Kurniawan mengatakan, PDM Kudus telah menyarankan agar kurban disalurkan melalui Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu).
“Tahun ini yang berkurban lewat Lazismu sudah ada 74 orang. Artinya setara dengan 10 ekor sapi dan empat sisanya ikut kelompok syirkah yang lain,” kata Iwan, panggilan akrab Zulfa Kurniawan, Rabu (29/7).
BACA JUGA : Dimensi Sosial Ibadah Kurban
Melalui Lazismu, kata dia, hewan kurban bisa didistribusikan ke daerah-daerah. Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, PDM Kudus menyarankan agar dilakukan di RPH. Pemotongan hewan kurban di RPH disarankan karena terjaga protokol kesehatannya. Termasuk juga untuk mengurangi kerumunan warga.
Iwan menambahkan, apabila pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di RPH, dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Perlu ada pembatasan jumlah panitia yang terlibat, jumlah hewan kurban yang disembelih, dan pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan agar tidak sekaligus,” katanya.
Pembagian tempat pelaksanaan di beberapa lokasi juga perlu diatur. Sementara pendistribusian daging kurban langsung disampaikan ke rumah-rumah, serta aturan lainnya sesua protokol kesehatan yang berlaku.
Khusus untuk hewan kurban yang kecil seperti kambing atau domba, kata dia, jika mampu penyembelihan dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban. “Selain menjaga jarak, protokol kesehatan seperti mengenakan masker wajib dilakukan,” katanya.
Salat Idul Adha
Iwan menambahkan, dalam surat edaran panduan salat Idul Adha 1441 H, Pelaksanaan Ibadah Qurban, dan Pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang telah diedarkan, PDM Kudus juga menganjurkan warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Terutama di daerah yang masih belum dinyatakan aman dari persebaran Covid-19. Pada daerah yang berdasarkan ketetapan pihak berwenang dinyatakan aman, salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal jamaah. Namun dengan catatan, tidak membawa kerumunan besar. “Penerapan protokol kesehatan juga harus diperhatikan,” katanya.
Disebutkan, salat dilakukan dengan saf berjarak, mengenakan masker, dan tidak dilaksanakan dalam kelompok besar. “PDM menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat,” katanya.
Iwan menambahkan, kegiatan Salat Ied di lapangan terbuka seperti di Stadion Wergu yang digelar oleh PDM Majlis Tabligh selama ini, juga ditiadakan. “Untuk Shalat Ied di halaman Swalayan Ada yang tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan, tahun ini juga tidak digelar,” katanya. (SRM)