23.6 C
Kudus
Selasa, 26 September 2023
BerandaJeparaMarak PHK, Klaim JHT Melonjak Rp 48 Miliar

Marak PHK, Klaim JHT Melonjak Rp 48 Miliar

- Advertisement -spot_img

KUDUS, suaramuria.com -Maraknya PHK berdampak pada pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaaan. Klaim JHT melonjak hingga Rp 48 miliar.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti mengatakan, pada periode Januari-September 2020 BPJAMSOSTEK Cabang Kudus telah membayarkan klaim jaminan sosial untuk JHT sebesar Rp 200,1 miliar.

Klaim JHT itu terhitung melonjak Rp 48 miliar dari periode yang sama pada tahun 2019, yaitu sebesar Rp 152,1 miliar.

“Pembayaran klaim JHT memang paling tinggi jika membandingan dengan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang lain,” kata Multanti.

BACA JUGA : Pekerja Mudik Didaftarkan Kartu Prakerja

Secara keseluruh, pembayaran klaim oleh BPJAMSOSTEK Kudus yang membawahi wilayah Jepara, Kudus, Pati, Blora, dan Rembang juga mengalami kenaikan signifikan. Pada periode Januari-September 2019 hanya 152,1 miliar. Anga ini naik hingga Rp 231,5 miliar pada periode yang sama tahun 2020.

Klaim jaminan lainnya terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga naik dari Rp 10,5 miliar menjadi Rp 11,5 miliar. Jaminan Kematian (JKM) juga naik dari Rp 11,7 miliar menjadi Rp 15,6 miliar. Klaim Jaminan Pensiun (JP) mengalami kenaikan dari Rp 1,9 miliar menjadi Rp 4,3 miliar.

“Secara keseluruhan, kepesertaan BPJAMSOSTEK juga mengalami pertumbuhan,” sebut Multanti.

Dalam rangka memberikan manfaat kepada peserta, BPJAMSOSTEK terus menyampaikan berbagai layanan pembayaran klaim atau santunan secepatnya. Ia mencontohkan, penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), kepada ahli waris peserta PT Nojorono Kudus dengan jumlah mencapai Rp76,5 juta, beberapa waktu lalu.

Multanti mengatakan, klaim tersebut untuk peserta atas nama alm Dharma Tjandra. Ia mengikuti program BPJAMSOSTEK melalui perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Nojorono.

Penyerahan klaim JKM dan JHT langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti. Turut mendampingi Kepala Bidang Kepesertaan Budi Hananto. Ahli waris almarhum Dharma Tjandra, Peter Muhamad Faruq hadir bersama CRM Manager PT Noyorono yakni T Sugiyono, di ruang pertemuan PT Noyorono.

BACA JUGA  Layanan Skuter Listrik Incar Kudus

“Sudah kami serahkan secara simbolis kemanfaatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris dengan jumlah klaim sebesar Rp 76.507.333 meliputi klaim JKM sebesar Rp 42.000.000 dan klaim JHT sebesar Rp 34.507.333,” katanya.

Perlindungan Pekerja

Multanti menjelaskan, dengan pembayaran klaim tersebut pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sebab, melalui program-programnya, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan.

“Manfaatnya sangat banyak. Kita tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu saya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Multanti. (SRM)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Suara Muria Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini