REMBANG, suaramuria.com – Mantan Kepala Desa / Kecamatan Sumber, Sucipto menjadi kepala desa pertama di Kabupaten Rembang yang divonis pidana korupsi dana desa. Sucipto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Rabu (18/12) kemarin divonis hukuman tiga tahun penjara karena secara meyakinkan telah terbuki melakukan tindak pidana korupsi pengelapan dana desa yang merugikan negara tak kurang Rp 578 juta.
Selain vonis hukuman tiga tahun penjara, Hakim Ketua, Bakri SH M Hum yang didampingi Hakim Anggota Edy Sepjengkaria SH CN MH dan Wiji Pramayati SH M Hum juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 578.671.433 dengan subsider 8 bulan. Sucipto sendiri menerima keputusan itu. Namun Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono meminta waktu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber, Gunanto yang melihat jalannya persidangan mengatakan pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses kasus dugaan korupsi mantan kepala desa itu. Dia mengatakan kasus tersebut diproses selama hampir dua tahun. ”Kami akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum atas kasus itu. Kami sangat mengapresiasi kerja keras dari aparat penegak hukum yang berusaha keras mengungkap kasus ini hingga hampir dua tahun,” kata dia.
Dia menambahkan sangat berharap hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. ”Itu semua bisa menjadi pembelajaran bagi kepala desa maupun pihak lainnya. Semoga saja ke depan menjadi lebih baik,” terang dia.
Kasus dana desa itu bermula pada tahun 2017. Saat itu, Desa Sumber mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tak kurang Rp 1,3 miliar. Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum di Desa Sumber. Namun, dana tersebut hanya beberapa saja yang diterapkan. Sekitar Rp 578 juta justru digunakan untuk keperluan pribadi. Sucipto memakai modus memalsukan tandatangan Camat Sumber dan stempel kecamatan untuk mencairkan uang dana desa. Atas kasus itu, Sucipto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. ()