KUDUS, suaramuria.com – Polres Kudus akhirnya menetapkan mantan Kades Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial HS sebagai tersangka. HS terindikasi melakukan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017/2018 dengan nilai kerugian berkisar Rp1,8 miliar.
Kapolre Kudus Aditya Surya Dharma mengatakan, mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kudus itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7). “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi melakukan penahanan,” katanya melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, Senin (12/7).
Sebelum penetapan tersangka, Polisi telah melakukan berbagai langkah seperti pengumpulan barang bukti. Polisi juga telah memeriksa para saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait.
BACA JUGA : Rp 7 Miliar Anggaran BLT Dana Desa Tak Tersalurkan
Terkait berapa kerugian negara, Agustinus mengatakan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil audit dari BPKP mencapai Rp1,8 miliar.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa selama selama dua tahun anggaran.
Untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus, kata dia, menunggu semua berkas dinyatakan lengkap karena saat ini tahapan kasusnya masih berjalan.
Pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus juga tidak diatur secara khusus, sehingga setelah dipastikan lengkap akan dilimpahkan.
Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.
Ternyata, hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum juga diselesaikan rekomendasi yang diberikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi. (srm)