24.7 C
Kudus
Senin, 2 Desember 2024
BerandaKudusMal Pelayanan Publik Kudus Ditargetkan Akhir 2021

Mal Pelayanan Publik Kudus Ditargetkan Akhir 2021

- Advertisement -spot_img

KUDUS, suaramuria.com – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law) membuat Pemkab Kudus mengkaji ulang rencana pembangunan mal pelayanan publik (MPP).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Revlisianto Subekti mengatakan, keberadaan MPP akan mengacu regulasi pada UU Ciptaker.

Revli mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian terkait penerapannya. Ia mencontohkan, desain perubahan gedung layanan yang semula tiga lantai, menjadi dua lantai.

”Banyak yang harus kita sesuaikan seperti sumber daya manusia hingga infrastruktur pendukung,” ujarnya.

BACA JUGA : Abaikan Limbah, Sejumlah Izin Usaha Diusulkan Dicabut

Terkait alokasi anggaran untuk MPP, Ia memperkirakan butuh dana sebesar Rp 12 miliar. Alokasi anggaran itu bisa saja berubah mempertimbangkan dinamika dan perkembangan pada masa mendatang.

”Akhir tahun depan kita realisasikan,” tandasnya.

MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Sebelum adanya MPP, layanan perizinan terpadu di Kudus yakni Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Mal Pelayanan Publik merupakan wadah berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Layanan yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik dari tingkat pusat maupun daerah.

Pengembangan MPP tidak hanya membangun sebuah gedung dan menempatkan sejumlah personel dengan klasifikasi tugas pelayanan yang berbeda-beda di dalamnya.

Perlu Pembenahan

Revli mengatakan, pihaknya membutuhkan sebuah sistem terpadu dan berkesinambungan, untuk memberikan pelayanan kepada publik. ”Ada lima hal yang perlu pembenahan,” katanya.

Kelima hal tersebut yakni komitmen kepala daerah, komitmen organisasi perangkat daerah (OPD) kesiapan sarana dan prasarana, kesiapan sistem layanan dan adanya standar pelayanan, standar operasional prosedur serta sistem bisnis. Seandainya ada OPD yang tidak menjalankan MPP, pemerintah pusat dapat memberi solusi berupa fasilitasi.

BACA JUGA  Setelah Tenaga Honorer, Giliran Tenaga BLUD Dihapus

”Jagi, yang perlu disiapkan sangat kompleks dan saling mengait,” ujarnya.

Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo menegaskan pihaknya berkomitmen merealisasikan MPP. Menurutnya, MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. MPP merupakan upaya mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada publik.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini