JEPARA, suaramuria.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melayangkan gugatan praperadilan terkait penanganan penanganan perkara suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini tidak tuntas karena masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara suap tetapi tidak diproses hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, kasus ini memang sudah membuat Ahmad Marzuqi dan mantan hakim Lasito menjalani proses hukuman.
BACA JUGA : Dikawal Patwal, Ratusan Santri Jepara dan Demak Kembali Ponpes Sarang
Ahmad Marzuqi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap mantan hakim Lasito pada September 2019 dan Hakim Lasito divonis empat tahun pejara.
Namun, pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap, oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap, sampai sekarang tidak diproses.
“Mereka belum diproses KPK sampai sekarang. Kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” terangnya kepada awak media, Minggu (28/6).
Meurutnya, keterlibatan tiga oknum tersebut kuat karena jika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang tesebut.
“Itu semua dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuki,” katanya.
Kesaksian
Pada persidangan Ahmad Marzuqi lalu, posisi mereka masih sebagai saksi. Padahal, kesaksian-kesasikannya membenarkan peran mereka dalam kasus suap tersebut.
“Mereka sudah membenarkan apa yang saya utarakan, bahwa betul ada lawyer yang mengantarkan uangnya, ada oknum anggota DPRD yang menghubungakan dengan pemborong untuk menyediakan uangnya,” ungkap Boyamin.
Jika penanganan perkara oknum tersebut dianggap terlalu kecil bagi KPK, MAKI akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke kejaksaan di daerah.
“Bisa dilimpahkan ke Polda atau Kejaksaan Tinggi, bisa juga ke Polres atau Kejaksaan Negeri setempat. Kami akan gugat praperadilan dan kalau tidak dikabulakan akan kami gugat terus sampai proses hukum tuntas,” katanya. (SRM)