KUDUS, suaramuria.com – Dilarang “mengaspal” di jalanan Jakarta, layanan skuter listrik milik salah satu operator ojek online justru terus merambah hingga daerah, termasuk wilayah Kabupaten Kudus.
Plt Bupati Kabupaten Kudus Hartopo telah menjajal skuter listrik Grabwheels di pelataran pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (26/11) pagi.
Mengenakan helm putih, Hartopo menjajal mengendarai skuter listrik di halaman Pendopo. Meski terlihat senang dengan skuter listri itu, Hartopo belum memastikan layanan skuter listrik akan beroperasi di Kabupaten Kudus.
“Tidak serta merta begitu saja. Harus ada kajian, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, terlebih dari segi manfaat dan keamanan,” kata Hartopo usai menjajal sukter listrik.
BACA JUGA : 2020, Pemkab Bangun Mal Pelayanan Senilai Rp 11 Miliar
Tak hanya keamanan untuk pengendara, keamanan dari para pengguna jalan lainnya juga perlu diperhatikan jika moda transportasi ini nantinya beroperasi. Hartopo menjajal layanan skuter listrik saat menerima pihak operator.
City Lead Grab Kudus Raya Adrian Cahyo Guritno hadir langsung memperkenalkan skuter listrik tersebut. Hartopo mengatakan, sejumlah titik yang layak menjadi tempat ujicoba sukter listrik antara lain di kawasan Balai Jagong Wergu Kudus.
Namun, di kawasan tersebut kini banyak penyedia jasa permainan anak, termasuk mainan mobil dan motor listrik. “Jangan sampai nanti justru muncul konflik antara penyedia jasa mainan anak dan operator skuter listrik ini,” katanya.
Selain balai jagong, Hartopo mengatakan jika skuter listrik itu memungkinkan untuk beroperasi di arena car free day di kawasan Alun-alun Kota Kudus, setiap Minggu pagi. Layanan skuter listrik itu diharapkan bisa melengkapi fasilitas tempat wisata Kabupaten Kudus.
“Kami mendukung berbagai inovasi untuk kemajuan Kudus. Kami harap keberadaan skuter listrik ini dapat mengurangi polusi dan melengkapi fasilitas di Kudus,” kata Hartopo.
Hartopo meminta dinas terkait untuk segera menggodok regulasi otoped tersebut. Ia mengimbau agar pembahasan dilakukan secara detail, sehingga tidak ada konflik yang muncul.
Sementara itu, City Lead Kudus Raya Grab Ardian Cahyo mengatakan, skuter listrik layanannya itu akan dioperasikan dengan sistem sewa menggunakan skema waktu dan tarif yang telah ditentukan.
Pengguna yang bisa menyewa minimal telah berusia 18 tahun, sehingga diharapkan dapat memahami prinsip keselamatan dan keamanan di tempat umum. Disebutkan, akan ada bagi hasil antara Pemkab Kudus sebagai pemilik tempat dan penyedia jasa.
“Harapan kami layanan skuter listrik ini bisa mulai dinikmanti awal tahun depan,” katanya. (SRM)