KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus akan mewajibkan setiap bangunan baru di Kabupaten Kudus untuk memiliki sumur resapan. Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, persyaratan ini akan menjadi bagian penanganan banjir jangka panjang di Kabupaten Kudus.
Sumur resapan ini akan membantu mempercepat penyerapan air di wilayah Kabupaten Kudus. “Saat ini titik resapan air sangat minim karena tertutup bangunan. Karena itu nanti setiap mengurus IMB, warga harus membuat sumur resapan di area bangunan miliknya,” katanya.
Ia mengatakan, pembuatan sumur resapan akan menjadi salah satu syarat dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA : Banjir Tak Halangi Kelenteng Hok Tik Bio Sambut Imlek
Hartopo mengatakan, syarat pembuatan sumur resapan itu tak hanya untuk di kawasan rawan banjir tahunan saja, melainkan di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Hartopo mengatakan, banjir masih menggenangi wilayah selatan Kabupaten Kudus sepekan lebih.
Kondisi itu dipicu penyerapan alami air ke dalam tanah sangat lama. Penyebabnya selain banyaknya bangunan permanen, titik-titik serapan air sepanjang aliran sungai juga berkurang.
“Jika setiap bangunan memiliki sumur resapan, maka penyerapan air ke dalam tanah akan lebih cepat. Segera akan kami buat regulasi agar setiap pengurusan IMB, wajib disertakan pembuatan sumur resapan, baik itu rumah, perkantoran, maupun pabrik,” katanya.
Terendam
Banjir di Kudus masih merendam sebanyak 13 desa di tiga kecamatan yakni Desa Jati Wetan, Tanjungkarang, dan Jetis Kapuan di Kecamatan Jati, Desa Temulus, Kirig, Payaman, Gulang, Jojo, dan Kesambi di Kecamatan Mejobo, Desa Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor, dan Wates di Kecamatan Undaan.
Total sebanyak 4.420 rumah terendam banjir dengan jumlah korban banjir sebanyak 17.614 jiwa. Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus terus berupaya mengurangi genangan akibat banjir di Desa Jati Wetan yang berbatasan dengan Kabupaten Demak.
Saat ini, dua pompa di polder Tanggulangin terus bekerja. Dari tiga pompa yang ada, hanya dua pompa yang bisa bekerja optimal.
“Setiap pompa mampu menyedot air hingga 600 meter kubik per detik. Pemkab Kudus sebenarnya sudah merencanakan menambah pompa lagi, ternyata anggarannya terkena pemangkasan refocusing untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Untuk pengadaan satu pompa tersebut dibutuhkan anggaran antara Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Pemkab Kudus telah berupaya meminta bantuan Pemprov Jateng untuk pengadaan pompa, namun kata Hartopo, hingga kini belum terealisasi. (srm)