Kudus Transmisi Lokal Covid-19, Jangan Buru-buru New Normal

0
kudus transmisi lokal covid-19
Anggota Komisi D DPRD Kudus Sayid Yunanta (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Warga yang tinggal di Kabupaten Kudus perlu lebih ekstra waspada terhadap penularan  Covid-19. Pasalnya Kudus termasuk daerah kategori transmisi lokal Covid-19 bersama sejumlah daerah lainnya di wilayah eks-Karesidenan Pati.

Transmisi lokal merupakan penularan yang tidak terjadi karena riwayat bepergian ke luar daerah. Penularan juga bisa terjadi bukan karena berkontak dengan orang yang secara sadar mengetahui bahwa dirinya positif Covid-19.

Pasien bisa tertular dari media yang tidak diketahui, alias tidak tahu apa faktor penularannya. Bisa dari orang atau  faktor lain. Data Kudus transmisi lokal Covid-19 ini terungkap dari laporan situasi terkini perekmbangan Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, sampai 28 Mei 2020.

BACA JUGA : Usai Lebaran, Kasus Baru Covid-19 di Kudus Melonjak

Selain Kudus, sejumlah daerah lain di wilayah eks-Karesidenan Pati yang masuk dalam daftar merah daerah dengan transmisi lokal yakni Kabupaten Pati, Blora, dan Jepara. Kabupaten terdekat seperti Demak dan Grobogan juga masuk dalam daftar ini.

Anggota Komisi D DPRD Kudus Sayid Yunanta menuturkan, penularan coronavirus melalui transmisi lokal ini lebih berbahaya karena susah ditelusuri dan menyebar ke mana-mana. “Data ini pernah saya lontarkan melalui berbagai forum, termausk saat dihadiri plt bupati Kudus,” kata Sayid.

Kondisi ini, lanjut dia, bisa memperburuk situasi jika Kudus benar-benar ikut memberlaukan kondisi new normal. “Pertimbangan new normal kalau saya lihat bukan lagi untuk mengatasi masalah Covid-19, tapi ada masalah lainnya,” katanya.

Pemetaan Wilayah

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemberlakukan new normal tidak terburu-buru  tanpa adanya analisa kondisi sebenarnya di Kabupaten Kudus. Pemetaan wilayah atau tempat yang kategoru pusat-pusat transmisi lokal perlu dilakukan.

BACA JUGA  Disdikpora Kudus Rintis Program PPLOPD, Fokus Peningkatan Kualitas Atlet Pelajar

“Peran Puskesmas sebagai fungsi prefentif dan promotif harus dikuatkan. Harus ada ketegasan dari pemerintah terhadap pihak yang tidak taat upaya-upaya preventif,” katanya.

Sayid menambahkan, ASN harus menjadi contoh dan jika perlu menjadi kontrol di masyarakat.

“Tidak bisa hanya mengandalkan tim Dinkes saja Jika kondisi belum membaik dan new normal tetap diberlaukan, ibarat kita menekan balon di satu sisi, akan membuat sisi lain membesar. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Hingga Senin sore, jumlah kasus Covid-19 di Kudus sebanyak tujuh orang. Dua pasien dari Kabupaten Kudus, empat lainnya dari luar daerah. Sementara satu penderita lainnya memilih isolasi mandiri.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus dokter Andini Aridewi membenarkan faktor transmisi lokal menjadi pemicu penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus. Riwayat tiga dari empat pasien baru Covid-19 di Kabupaten Kudus pun tidak ada perjalanan dari daerah lain yang terdampak Covid-19.

Dalam upaya pencegahan penularan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberlakukan jam malam yang dimulai dari pukul 21.00 – 06.00 WIB di kawasan perkotaan dan tempat keramaian.

Selain itu, telah terbentuk ratusan Satuan Tugas (Satgas) Jogo Tonggo dan Relawan Covid-19 yang tersebar di seluruh kecamatan di Kudus. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini