

PATI, suaramuria.com – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati Mulyo Slamet menyatakan kesiapan pihaknya menyalurkan dana desa 2020 mulai bulan ini.
Karena itu, dia mengingatkan agar pihak desa dan pemkab di wilayah kerjanya segera menuntaskan penyiapan dokumen persyaratan. Wilayah kerja KPPN Pati meliputi Kabupaten Pati dan Rembang
“Begitu dokumen persyaratan lengkap, dana desa tahap pertama langsung kami salurkan,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA : Sejumlah Desa di Kudus Kebingungan Habiskan Dana Desa
Penyaluran dana desa pada tahun anggaran 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 205/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyaluran dana desa dapat dilakukan dalam dua dan tiga tahap.
Penyaluran dua tahap, kata Mulyo, diberlakukan khusus bagi desa berstatus desa mandiri. Desa mandiri merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun. Desa tersebut ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam indeks desa.
Tahap Pertama
Adapun untuk ketentuan penyaluran dana desa dalam tiga tahap. Pada tahap pertama paling cepat Januari dan paling lambat Juni dengan besaran 40 persen.
Sedangkan penyaluran untuk tahap kedua paling cepat Maret dan paling lambat pekan keempat Agustus sebesar 40 persen. Tahap ketiga disalurkan paling cepat Juli senilai 20 persen.
Sedangkan penyaluran dalam dua tahap bagi desa mandiri, yakni paling cepat Januari dan paling lambat Juni sebesar 60 persen untuk tahap pertama. Sisanya 40 persen disalurkan pada tahap kedua paling cepat Juli.
Sementara, untuk keperluan penyaluran sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terdiri atas empat dokumen.
KPPN harus memastikan menerima dokumen berupa Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dan Peraturan Desa mengenai APBDes.
Kemudian surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan surat pengantar yang ditandatangi oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pada tahun anggaran 2019, Mulyo mengemukakan, KPPN Pati menyalurkan dana desa sebesar 100 persen dari pagu dana yaitu Rp 675,4 miliar untuk Kabupaten Pati dan Rembang.
Pagu dana desa Pati sebesar Rp 417,0 miliar untuk 401 desa dan Rembang sebanyak Rp 258,4 miliar untuk 287 desa.
Pagu untuk dua kabupaten meningkat. Pada tahun anggaran 2020 dana desa untuk Kabupaten Pati dialokasikan sebesar Rp 430,7 milliar atau naik 3,3 persen dari jatah 2019. Sedangkan untuk Kabupaten Rembang dana desa dialokasikan sebesar Rp 263,6 milliar atau meningkat dua persen dari nilai tahun lalu.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa merupakan pendanaan dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” tandasnya. (SRM)