KUDUS, suaramuria.com – Evaluasi warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hanya dua minggu oleh Dinas Sosial Kabupaten Kudus, dikhawatirkan menghasilkan data yang kurang akurat.
Pasalnya, ada ratusan ribu data penerima yang harus diverifikasi ulang. Sementara itu, tenaga yang disiapkan oleh Dinas Sosial hanya sembilan orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Wakil Ketua Komisi D Muhtamat mengingatkan, kegiatan verifikasi dan evaluasi penerima PBI jangan hanya melihat faktor ekonomi saja. Faktor kesehatan pasien juga perlu dipertimbangkan.
BACA JUGA : Verifikasi Data Warga Miskin Andalkan 9 Tenaga TKSK
Wakil rakyat dari Partai Nasdem ini mengusulkan agar penerima PBI yang memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi, wajib dimasukkan kembali ke daftar penerima.
Ia mencontohkan, pasien hemodialisa yang harus rutin cuci darah yang tak mampu membiayai pengobatannya harus masuk dalam prioritas penerima PBI JKN.
Muhtamat mengatakan, bisa jadi ketika disurvei rumah pasien itu layak dan bukan termasuk kategori warga tidak mampu.
“Bisa jadi rumahnya sudah bagus, dan ada kendaraan. Namun karena dia harus rutin cuci darah dengan biaya yang cukup tinggi, sementara dia sudah tidak produktif, maka bisa berpotensi menggangu ekonomi keluarganya,” katanya.
Disebutkan, sekali cuci darah membutuhkan biaya minimal Rp 900 ribu. Jika tidak di-cover JKN, tentu kasihan sekali. Padahal cuci darah bisa seminggu dua kali. Jadi kami minta Dinsos berhati-hati dalam mencoret dan mengusulkan nama,” katanya.
Begitu juga dengan penyakit-penyakit lainnya yang harus berobat rutin dan biayanya cukup tinggi. Muhtamat menyarankan agar Dinas Sosial meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum (RSU) dr Loekmonohadi Kudus.
Direktur RSU dr Loekmonohadi Abdul Azis Achyar membenarkan banyaknya peserta JKN PBI yang harus menjalani pengobatan hemodialisa.
“Jika mereka nanti terkena evaluasi, tentu kasihan. Kami sudah menyerahkan data nama-nama pasien tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam verifikasi dan evaluasi penerima,” katanya.
Seperti diberitakan, Pemkab Kudus telah meminta BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 192.172 kartu PBI JKN. Praktis seluruh penerima kartu tersebut tak bisa menggunakan kartunya untuk berobat gratis.
Selama Januari, Pemkab menggantinya dengan program Jamkesda di 19 Puskesmas dan tujuh rumah sakit di Kabupaten Kudus. Hanya saja, program Jamkesda tak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan yang lebih tinggi di luar Kabupaten Kudus.
Rencananya, Pemkab Kudus bakal memangkas jumlah penerima PBI JKN. Bupati telah menerbitkan SK PBI JKN untuk sebanyak 35.005 warga miskin.
Alokasi anggaran kesehatan gratis yang tersisa sebanyak p 41,458 miliar hanya cukup untuk membayari iuran sebanyak 82.258 jiwa selama setahun. (SRM)