

KUDUS, suaramuria.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PDAM Kudus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memasuki babak baru. Petugas Kejari Kudus geledah kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (26/6) siang.
Penggeledahan itu sempat menarik perhatian warga yang berada di lokasi. Terlebih lokasi koperasi itu berada di deretan ruko yang cukup ramai. Petugas datangmengendarai tiga mobil berbeda.
Rombongan tiba di kantor KSP sekitar pukul 13.30 WIB. Sekitar satu jam berada di kantor koperasi itu, petugas akhirnya keluar dengan membawa sejumlah dokumen. Pemilik koperasi berinisial O ikut masuk ke mobil petugas Kejari.
Menurut informasi yang diterima, O sempat dibawa ke rumahnya di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus setelah petugas Kejari geledah kantor koperasi. Namun O tak terlihat ikut rombongan kendaraan petugas yang tiba di kantor Kejari, sekitar pukul 15.50 WIB.
Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto kepada wartawan membenarkan adanya penggeledahan KSP Mitra Jati Mandiri. Ia mengatakan, tidak ada penyegelan kantor koperasi maupun penangkapan tersangka baru, pada penggeledahan tersebut.
“Kami hanya mengambil sejumlah dokumen pengembangan kasus PDAM untuk tambahan alat bukti. Belum ada penangkapan terhadap O. Statusnya masih sebatas saksi,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Kudus Prabowo Aji Sasmito.
Periksa Puluhan Saksi
Sarwanto enggan merinci peran O dalam kasus yang menimpa PDAM Kudus itu. O sendiri pernah diperiksa oleh Kejari Kudus dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut, Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari O.
Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Kudus menggelar OTT di PDAM, Kamis (11/6) malam. Satu tersangka berinisial T ditahan atas kasus tersebut. Sarwanto mengatakan, hingga kini sudah ada sekitar 40-an saksi yang diperiksa terkait OTT kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus tersebut.
Kejari juga telah memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Namun, Sarwanto menegaskan jika sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut. (SRM)