KUDUS, suaramuria.com – Jelang Lebaran, Bupati Kudus Hartopo menerbitkan aturan perluasan jam malam untuk seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Pemberlakuan jam malam sebelumnya hanya berlaku di Alun-alun Kudus dan kawasan Balai Jagong Wergu Kudus saja.
Pembatasan jam malam berlaku, Kamis (21/5) malam, mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Dalam surat Instruksi Bupati Kudus selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 130/01/2020 yang diteken 19 Mei 2020 itu, pemberlakukan pembatasan kegiatan malam hari berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Ketentuan operasional rumah makan, restoran, kafe, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diatur ketat. Tempat usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani pembeli yang makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA : Masan Minta Kebijakan Jam Malam Harus Berkeadilan
Setelah jam 19.00 WIB – 21.00 WIB tempat usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani pembelian makanan atau minuman untuk dibawa pulang. Rumah makan, restoran, kafe, dan PKL harus berpedoman pada protokol kesehatan, serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas lauanan antar.
“Sosialisasi perluasan jam malam dan perubahan kebijakan ini sudah kami lakukan hingga nanti hari Kamis. Kamis malam sudah mulai diberlaukan,” kata Hartopo.
Hartopo menambahkan, Polres Kudus bersama Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan instansi terkait akan melakukan operasi pembatasan kegiatan malam hari ke seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Operasi itu akan digelar secara terjadwal.
Tim Gabungan Gelar Operasi
Tim gabungan akan menegur dan memperingatkan masyarakat atau pengusaha yang melanggar pembatasan kegiatan malam hari. “Sejumlah ruas jalan akan ditutup untuk kebutuhan pemberlakukan jam malam ini. Check Point akan ditambah,” katanya.
Hanya saja, kebijakan jam malam tidak berlaku untuk tempat layanan publik seperti SPBU, rumah sakit, atau pusat kesehatan. Distribusi sayuran dan buah-buahan di pasar Bitingan yang beroperasi pada malam hari juga masuk dalam daftar pengecualian.
Perusahaan yang menerapkan jam kerja malam hari juga masih bisa beroperasi. Namun, karyawan harus bisa menunjukkan surat tugas, atau surat keterangan dari tempat usaha. “Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kerumunan, sekaligus mengantisipasi meningkatnya wabah Covid-19 di Kabupaten Kudus,” katanya.
Dalam instruksi tersebut Plt Bupati Kudus juga mengatur pembentukan Satgas Jogo Tonggo di seluruh desa di Kabupaten Kudus. (SRM)