

KUDUS, suaramuria.com – Puluhan peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus ramai-ramai mengajukan turun kelas. Permohonan itu terpaksa dilakukan menghadapi kenaikan tarif per 1 Januari 2020.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti mengatakan, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada penyesuaian iuran yang akan dibebankan kepada peserta.
Khusus untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran baru ditetapkan sebesar Rp 42 ribu untuk kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I.
“Saat ini memang ada peserta mandiri yang mengajukan perubahan turun kelas. Paling banyak dari kelas II turun ke kelas III. Ada juga yang dari kelas I ke turun kelas III,” katanya melalui Kabid Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi, Selasa (5/11/2019).
BACA JUGA : Jatah CASN Kudus 382 Formasi, Terbanyak Guru
Dwi menambahkan, BPJS Kesehatan tidak melarang permohonan turun kelas tersebut. Sepanjang syarat dan ketentuannya terpenuhi, permohonan tersebut akan diproses. “Yang penting tetap melunasi iuran jika ada tunggakan. Kemudian mengubah kelas melalui aplikasi JKN mobile,” katanya.
Selain lewat aplikasi, lanjut Dwi, permohonan perubahan status kelas tersebut juga dilayani secara langsung di kantor. “Rata-rata di bawah sepuluh orang per hari yang mengajukan perubahan kelas ini. Jika dihitung sejak 1 November, masih dikisaran puluhan peserta,” katanya.
Data BPJS Kesehatan menyebutkan, cakupan kepesertaan warga Kudus pada JKN-KIS mencapai 811,863 orang atau setara 95,48 persen. Nasih ada sebanyak 38.449 jiwa warga Kabupaten Kudus yang belum ter-cover JKN-KIS.
Peserta paling banyak yakni kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mencapai 298.483 orang peserta. Jumlah peserta yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat (APBN) mencapa 211.391 orang, sementara yang didanai daerag (PBI APBD) sebanyak 211.297 orang peserta.
“Untuk PBPU atau peserta mandiri jumlahnya mencapai 79.257 orang peserta. Peserta mandiri ini lah yang saat ini sebagian mulai mengajukan permohonan turun kelas,” katanya.
Tak hanya peserta mandiri, kenaikan iuran ini juga perlu diantisipasi oleh Pemerintah Daerah. Dengan kenaikan iuran menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang, Pemkab Kudus harus mengalokasikan anggaran hingga Rp 102,411 miliar untuk membiayai iuran peserta PBI daerah selama 12 bulan pada tahun 2020.
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding kebutuhan tahun ini (2019) yang sebesar Rp 55,200 miliar. (SRM)