KUDUS,suaramuria.com – Proyek pembangunan The Sato Hotel masih menyisakan persoalan. Setelah dua kali digugat oleh tetangganya, IMB The Sato Hotel Kudus itu kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut menjadi objek gugatan tetangga hotel di Jalan Pemuda Kudus itu.
Hakim PTUN menggelar sidang pemeriksaan di tempat, Jumat (28/10). Mereka mengecek dua rumah tetangga The Sato Hotel yang diduga terdampak pembangunan hotel tersebut.
BACA JUGA : Korban The Sato Hotel Kembali Layangkan Gugatan ke PN Kudus
Dua rumah itu milik Benny Gunawan Ongkowidjojo di sebelah timur hotel dan Beni Djunaedi di belakang hotel.
Kuasa hukum penggugat Budi Supriyanto menuturkan, sidang pemeriksaan setempat dilakukan atas gugatan untuk IMB kedua dengan nomor 644/106/15.04/2022 yang diterbitkan pada 29 Maret 2022.
IMB itu terbit ketika The Sato Hotel masih dalam sengketa gugatan.
“IMB yang pertama sudah dibatalkan. Tapi kenapa sudah berdiri itu ada IMB lagi yang kedua, disaat kami tengah mengajukan gugatan,” katanya.
Ia menuturkan, pembangunan hotel tujuh lantai itu membuat rumah kedua kliennya rusak parah. Terlebih tembok hotel berbatasan langsung dengan rumah kedua kliennya. “Selain itu bangunan hotel juga melanggar garis sempadan karena banagunannya menempel dan menopang setengah bata dari bangunan milik klien kami.
Budi juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Kudus yang menerbitkan IMB kedua, padahal hotel itu masih dalam sengketa di PTUN. “IMB pertama sudaha dibatalkan, mengapa bisa muncul IMB kedua. Kami mempertanyakan ketelitian dari OPD yang menerbitkan IMB ini,” katanya.
Sementara itu, Hakim PTUN Semarang enggan memberikan keterangan terkait proses sidang pemeriksaan setempat itu. Pemilik dan manajemen hotel juga tak mau memberikan respons atas gugatan tersebut. (srm)