Honor GTT di Jepara Belum Setara UMK

0
honor gtt di jepara
Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawa Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Jepara mengadakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Jepara ,Kamis (2/1/2019). (foto : suaramuria.com)

JEPARA, suaramuria.com – Harapan  Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Jepara mendapatkan honor mengajar setara dengan upah minimum kabupaten (UMK), belum bisa terwujud tahun ini.

Alasan utama, anggaran yang tersedia masih sangat kurang.

“Kami harus menyampaikan kondisi riil yang ada. Sekarang ini, memang belum bisa mengejar mendekati UMK,” kata Agus Tri Harjono Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikora) Kabupaten Jepara.

Agus mengatakan, honor yang sudah berjalan itu pun sudah melalui perjuangan panjang. Hal itu dikemukakan, di kantornya, Kamis (30/1/2020), saat ditanya tindak lanjut  audiensi GTT dan PTT dengan DPRD Kabupaten Jepara, baru baru ini.

Pada audiensi yang dipimpin Ketua Komisi C (membidangi Kesra) DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat, perwakilan GTT dan PTT berharap mereka yang telah mengabdi di dua pendidikan, mendapatkan honor yang layak.

Mereka minta skema insentif honorarium yang sudah berjalan 2018 dan 2019, diubah pada 2020 ini. Paling tidak,  honor setara UMK.

BACA JUGA : GTT dan PTT Minta Honor Setara UMK

Audiensi, juga dihadiri Ketua Komisi A (Membidangi Pemerintahan dan Anggaran) DPRD Jepara Saidatul Haznak dan Sekretaris Moh SirojDari unsur eksekutif hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Diyar Susanto, Kepala Disdikpora Agus Tri Harjono, Kabag Kesra Setda Jepara Suhendro. Hadir pula Ketua Dewan Pendidikan Daerah Jepara Subandi.

Dipaparkan, tenaga honorer di Kabupaten Jepara pada Januari 2020 berjumlah 2.833 orang—terdiri atas 2.054 GTT dan 779 PTT.  Untuk GTT, yang bertugas di Taman Kanak-kanak (TK) 16 orang, SD 1.861, dan SMP 177.

Surat Perintah Kerja

Mereka sudah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang berlaku satu tahun, dan bisa diperpanjang.  Di Kabupaten Jepara ada 4 TK Negeri, 573 SD Negeri, dan 39 SMP Negeri.

BACA JUGA  ‘Di Pemakaman’ Antar Mahasiswi UMK Juara Peksimida

Sesuai Peraturan Bupati, honor GTT,  Rp 25.850/jam, dengan standar jam mengajar 24 jam per pekan. Nominalnya pada kisaran Rp 700 ribu.  Padahal, UMK Kabupaten Jepara terus merangkak, tahun ini mencapai Rp 2 juta lebih.

Untuk guru kelas di TK dan SD, juga disetarakan sudah mengajar 24 jam/pekan. Bagi guru SMP, yang jam mengejarnya kurang dari 24 jam, tentu honornya lebih kecil.

“Honor GTT dan PTT, ada yang bersumber dari dana BOS maksimal 15 persen. Sekolah bisa menghitung, berapa guru yang menerima honor dari BOS, dan berapa dari APBD. Tidak boleh dobel, harus pilih salah satu,” terang Agus.

Anggaran yang Dialoasikan

Agus menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk honor GTT dan PTT, pada 2020 ini, mencapai Rp 10 miliar lebih.  Selain itu, ada anggaran Rp 5 miliar untuk gaji guru yang diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berjumlah 437 orang.

“Sudah dinyatakan lolos Februari 2019, dan sudah dianggarkan namun sampai sekarang belum diangkat,” katanya.

Sekolah menerima GTT dan PTT, papar Agus, untuk mencukupi kebutuhan. Sebab, semakin banyak guru PNS yang pensiun, namun perekrutan Calon PNS,  ataupun P3K, jumlahnya masih jauh dari kebutuhan. Jumlah Kepala Sekolah, guru CPNS dan PNS sekarang 4.032, dan guru Diperbantukan (DPK) 183 orang.

“Tahun 2020 ini saja, mulai Januari sampai Desember diproyeksikan ada 320 guru pensiun,” ujar Agus. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini