JEPARA, suaramuria.com – Setelah pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji Tahun 1441 Hijriyah/2020 M, Kantor Kemenag Kabupaten Jepara akan segera menyampaikan kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada 16 Kecamatan, dan Pengurus KBIH di Kabupaten Jepara.
“Secepatnya, secara resmi akan kami sampaikan, mungkin besok atau lusa,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara Muh Habib, Selasa (2/6).
Dijelaskan, pembatasan haji tahun ini, sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, bertanggal 2 Juni 2020, yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.
BACA JUGA : 1.290 Calon Haji di Jepara Lunasi BPIH
Dalam KMA tersebut juga diatur berbagai aturan teknis, termasuk yang berkaitan dengan pelunasan BPIH, dan petugas haji daerah, serta paspor jemaah.
Muh Habib menjelaskan, ada 1.290 jemaah calon haji di Kabupaten Jepara yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Rentang waktu pelunasan yang diawali 19 Maret lalu, ditutup Jumat (29/5) sore.
Dipaparkan, pelunasan Tahap I ada sebanyak 1.209 calon haji, Tahap II lunas sampai 28 Mei 2020, 53 orang, Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) 9 , KBIHU 3, cadangan lunas 18, mutasi ke luar dalam satu provinsi 1, mutas ke luar beda provinsi 1. Total, 1.290 orang.
Pelunasan Biaya Haji
Seperti pernah diberitakan, pelunasan BPIH Tahun 144I H/2020 M Tahap I, diperpanjang. Semula dijadwalkan mulai 19 Maret sampai 17 April, diperpanjang sampai 30 April. Perubahan itu terkait dampak wabah korona (covid-19).
Perpanjangan waktu pelunasan Tahap I BPIH, juga mengubah waktu pelunasan tahap II. Semula, pelunasan Tahap II dijadwalkan 30 April-15 Mei, dimundurkan menjadi 12 Mei sampai 20 Mei 2020. Dan akhirnya diundur lagi sampai 29 Mei, kemarin.
Seperti diketahui, Pemerintah sudah mengumumkan BPIH tahun ini yang harus dilunasi calon jemaah Embarkasi Solo Rp 35.972.602,- sama tahun lalu. Sedang biaya riil haji dari Embarkasi Solo yang dihitung oleh pemerintah sebesar Rp 69.911.168.
Selisihnya, ditutup dari perolehan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor kemenag Jepara Hastuti Harijati menambahkan, pengurusan paspor untuk jemaah calon haji yang lunas Tahap I, sudah beres semua.
Untuk pelunasan tahap II, sudah ada 31 yang diurus ke Kantor Imigrasi Pati . Sesuai aturan dari KMA tersebut, paspor akan dikembalikan kepada jemaah calon haji, untuk dipakai musim haji tahun depan. (SRM)