KUDUS, suaramuria – Klaster perkantoran penularan Covid-19 di lingkungan Pemkab Kudus terus meluas. Setelah satu pegawai Bagian Hukum Setda Kudus meninggal dunia positif Covid-19, kini giliran seorang pegawai kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diketahui positif Covid-19.
Plt Bupati Kudus Hartopo telah meneken surat edaran pemberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu. Kebijakan WFH di lingkungan kantor Setda Kudus berlaku mulai 28 September – 1 Oktober 2020.
Kepala Kesabngpol Kudus Harso Widodo mengakui ada satu orang pegawai di lingkungan kantor Kesbangpol yang positif Covid-19. “Dia telah melakukan swab dua kali. Pekan lalu dan swab kedua Rabu lalu. Hasilnya keluar hari Jumat (25/9) dan dinyatakan positif,” katanya.
BACA JUGA : Muncul Klaster Perkantoran Setda Kudus, PNS Dilarang Copot Masker
Pegawai tersebut sempat izin tiga hari usai swab pertama. Namun, ia diketahui masuk kantor dan mengikuti rapat pada Senin lalu, atau sebelum mengikuti swab kedua. “Setelah hasil keluar, ia kini menjalani isolasi mandiri. Laporan yang saya terima kondisinya baik,” katanya.
Atas hasil itu, sebanyak 13 pegawai di lingkungan kantor Kesbangpol akan menjalani swab test pada hari Senin dan Selasa (28-29/9). Harso mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan penelusuran kontak erat atas kasus tersebut.
“Kesbangpol sudah mengirimkan dana ASN maupun non ASN hingga tenaga kebersihan di gedung C untuk dilaksanakan swab test pada tanggal 28 dan 29 nanti. Besok Senin kantor Kesbangpol menerapkan WFH sampai nanti keluar hasil swab,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu orang pegawai di Bagian Hukum Setda Kudus meninggal dunia positif Covid-19. Dari penelusuran kontak erat dan hasil swab test diketahui ada sebanyak enam orang lagi yang positif Covid-19.
Jalani Swab Test
Pegawai di lingkungan kantor Setda Kudus menjalani swab test massal di Aula lantai IV gedung Setda Kudus, Jumat lalu. Plt Bupati Kudus Hartopo mengakui adanya klaster perkantoran yang menjadi tempat penyebaran Covid-19 di lingkungan Setda Kudus.
Pihaknya telah mengambil kebijakan untuk pemberlakuan WFH dan swasb test untuk seluruh ASN di lingkungan kantor Setda Kudus dan kontak eratnya. “PNS yang masih masuk kerja, dilarang melepas masker di lingkungan kantor apalagi saat berinteraksi dengan orang lain. Jika melanggar, akan kena sanksi,” katanya. (SRM)