KUDUS, suaramuria.com – Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawal laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) cukup vital. DPRD bisa meminta penjelasan langsung kepada BPK terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.
Keterangan itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa tengah Ayub Amali saat mengisi Workshop DPRD Kabupaten Kudus di Semarang 18-20 Maret 2021. Workshop tersebut mengupas Peran DPRD dalam Menyikapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Ayub mengatakan, optimalisasi peran DPRD tersebut merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK.
BACA JUGA : DPRD Kudus Kawal Percepatan Pelaksanaan APBD 2021
DPRD setelah menerima LHP BPK (LHP keuangan, kinerja, PDTT), kata dia, meminta Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti LHP BPK. “DPRD dapat meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah,” katanya.
Dalam pelaksanaan pembahasan, kata Ayub, DPRD dapat melakukan konsultasi dengan BPK. DPRD juga bisa meminta BPK memberikan penjelasan atas LHP, apalagi jika ada temuan ketidakjelasan aspek tertentu.
“DPRD melakukan pengawasan monitoring terhadap pemerintah daerah atas pelaksanaan tindak lanjut LHP pemeriksaan keuangan, kinerja dan PDTT BPK,” katanya.


Pelaksanaan pemeriksaan saat ini menyesuaikan situasi Pandemi Covid-19 sesuai standar pemeriksaan keuangan Negara (SPKN).
Sesuaikan Metode
Dalam situasi Pandemi Covid-19, kata dia, pemeriksaan dapat menyesuaikan metode perolahan bukti berdasarkan kondisi entitas setempat, dengan tetap memperhatikan tujuan pemeriksaan.
“Pemeriksaan keuangan bisa melalui metode wawancara via daring zoom, whatsapp, google meet, atau dokumentasi melalui rekaman dan notulensi tanda tangan dua pihak. Pengamatan fisik alokasi waktu seminimal mungkin, menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
BPK juga melakukan konfirmasi melalui surat elektronik dan optimalisasi pemanfaatan IT.
Ia menambahkan, penyajian laporan keuangan harus secara wajar dalam semua hal yang material, realisasi anaggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan (CaLK) sesuai dengan standar audit pemeriksaan (SAP).
“Strategi meningkatkan atau mempertahankan kualitas LKPD salah satunya dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Kapasitas SDM
Sistem pengendalian intern (SPI) juga perlu penguatan untuk mencegah, mendeteksi, dan memperbaiki kesalahan serta menindak fraud. “Penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan, TI, dan inspektorat,” katanya.
Selain Ayub, hadir pada workshop yang diikuti anggota DPRD Kabupaten Kudus itu, Ahli Perencanaan Keuangan daerah yang juga akademisi Mulyanto dan motivator Eko Suseno.
Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani dalam sambutannya mengatakan, workshop ini penting untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif.
“Pandemi Covid-19 menuntut masyarakat terus beradaptasi. Termasuk anggota DPRD Kudus dalam menjalankan tupoksinya,” katanya. (srm)