PATI , suaramuria.com – Gelar penyekatan, petugas gabungan dari Polres Pati, TNI, serta Satpol PP menghentikan puluhan kendaraan di Kabupaten Pati. Hasilnya lima kendaraan diminta untuk putar balik sementara 10 lainya diberikan sanksi.
Operasi penyekatan itu dilakukan di jalan Pati – Kudus tepatnya di depan Pasar Pragola Pati. Sedikitnya ada lima personil Kodim 0718, delapan personil Satpol PP, serta 19 personil Polres Pati yang diterjunkan. Operasi itu sendiri dipimpin oleh Kabagops Kompol Sugino bersama AKP Endah dan Iptu Heru Tri Asmoro.
Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing melalui Kabagops Kompol Sugino mengatakan, ada 48 kendaraan yang sempat dihentikan dalam operasi itu. Mereka kemudian dilakukan pemeriksaan khususnya persyaratan perjalanan maupun kepatuhan pada protokol kesehatan.
“Lima kendaraan kami minta putar balik dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Pati. Sementara 10 lainnya diberikan sanksi lantaran tidak bisa menunjukkan surat keterangan antigen maupun surat vaksin. Ada pula yang kedapatan tidak menggunakan masker,”tegasnya.
BACA JUGA : Sepi Karena Penyekatan Jalan, Pusat Kuliner Taman Bojana Tutup
Untuk sanksinya sendiri diakui cukup beragam. Mulai dari sanksi fisik, sanksi sosial maupun teguran keras. Sementara untuk pengenaan denda tidak ada.
“Namun kesemuanya kami berikan edukasi tentang protokol kesehatan maupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang saat ini tengah diterapkan di Kabupaten Pati. Sosialisasi itu kami tujukan kepada para pengemudi dan penumpangnya,”imbuhnya.
Level 4
Dikatakannya kegiatan itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002, Inmendagri nomor 23 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 corona virus Disease diwilayah Jawa dan Bali.
“Serta peraturan bupati Nomor 66 Tahun 2020 dari perubahan Perbub nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati,”imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga tetap berharap seluruh warga masyarakat diharap memakai masker, apabila didapat tidak memakai masker akan kami berikan sanksi dan denda. Jadikan masker sebagai gaya hidup, cuci tangan, jaga jarak dan selalu patuhi protokol kesehatan.
“Mari kita lindungi keluarga kita dari Covid19 dengan menggunakan masker sebagai pelindung diri dan selalu patuhi protokol kesehatan.(srm)