KUDUS, suaramuria.com – Sebanyak enam desa di Kabupaten Kudus terkena penalti akibat serapan dana desa 2019 yang masih rendah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan, total dana 2019 yang belum terserap mencapai Rp 3,055 miliar.
Dana yang belum terserap paling tinggi yakni Gamong, Kecamatan Kaliwungu. Total dana yang masih berada di kas daerah untuk Gamong mencapai Rp 816 juta.
BACA JUGA : Sejumlah Desa di Kudus Kebingungan Habiskan Dana Desa
Desa Kauman Kecamatan Kota berada di urutan berikutnya. Total dana milik Kauman yang belum terserap mencapai Rp 638,376 juta
Desa berikutnya yakni Lau, Kecamatan Dawe sebesar Rp 617,627 juta.
Tiga desa lainnya yang penyerapannya belum 100 persen yakni, Demangan sebesar Rp 334,513 juta, Janggalan sebesar Rp 330,851 juta, dan Glantengan sebesar Rp 318,451 juta.
“Ketentuannya, sisa tahun kemarin harus habis pada bulan Juni 2020, baru kemudian bisa mengajukan di tahun ini,” kata Adi.
Jika sampai Juni belum bisa menyerap 100 persen pada 2019, maka sisa dana desa tersebut akan menjadi pengurangan besaran tahun ini.
“Sebagai sanksinya tahun 2020 akan mendapat penalti, yakni pengurangan sebesar dana yang belum terserap,” katanya.
Anggaran Lebih Tinggi
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Kudus menyebutkan, dana yang ditransfer ke pemerintah desa tahun ini mencapai Rp 257,71 miliar. Angka ini lebih tinggi dibanding alokasi tahun lalu yang sebesar Rp 244,6 miliar.
Dari jumlah itu, total dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa sebesar Rp 149,08 miliar. Sisanya berasal dari ADD sebesar Rp 91,53 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp 13,34 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 3,75 miliar.
“Tentu akan menjadi kerugian besar bagi masyarakat desa jika sampai tidak terserap 100 persen,” katanya.
Adi mengatakan, alokasi terus meningkat sejak 2018. Alokasi dana untuk pemdes berasal dari pos alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus Adi Harjono mengingatkan Pemdes untuk teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan anggaran dana desa. Proyek fisik misalnya, saat ini ada ketentuan Pemdes harus melaporkan perkembangan kegiatan sekaligus titik lokasi dengan menggunakan aplikasi GPS melalui sistem pelaporan.
“Pengawasan pelaksanaan tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke desa, tetapi saat ini bisa dipantau menggunakan sistem pelaporan yang ada. Karena itu Pemdes perlu teliti dalam melaksanakan dan menyusun laporan kegiatan,” katanya. (SRM)