Ekonomi Sulit, DPRD Kritik Denda Uang Pelanggar Prokes Kurang Bijaksana

0
172
denda uang pelanggar prokes
Seorang pelanggar Perbup membayar denda sebesar Rp 50 ribu karena melanggar kewajiban memakai masker di Alun-alun Kudus. (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Penerapan sanksi denda uang bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan) wajib masker sesuai Perbup Nomor 31/2020 disoroti DPRD Kudus. Ketua Komisi B DPRD Kudus Ali Mukhlisin menilai sanksi denda itu sebagai kebijakan yang tidak bijak.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu menambahkan, kondisi masyarakat saat ini sudah susah akibat dampak pandemi. Terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dalam kondisi hidup segan mati tak mau.

“Sanksi denda menjadi sorotan kami di Komisi B. Selain kondisi masyarakat yang tengah sulit, uang yang telah terkumpul peruntukannya untuk apa? anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 juga masih berlebih,” katanya.

BACA JUGA : Awas..! Pelanggar Wajib Masker Dihukum Push up

Ali Mukhlisin berharap sanksi denda dievaluasi. Menurut dia, sanksi sosial cukup untuk mempermalukan warga dan memberi efek jera agar tidak mengulangi kesalahannya itu. Komisi B, lanjut dia, mendukung penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Terlebih angka penderita Covid-19 masih cukup tinggi. Hanya saja, Pemkab Kudus diminta lebih arif dan bijaksana dalam menerapkan sanksi denda. “Harus ada instruksi yang jelas kepada petugas di lapangan,” katanya.

Denda Bervariasi

Melalui Perbup 41/2020, Plt Bupati Kudus Hartopo menetapkan sanksi dan denda bagi perorangan dan pelaku usaha, serta penyelenggara kegiatan. Bagi perorangan, sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 ribu per orang atau kerja sosial membersihkan  sarana fasilitas umum.

Sementara untuk pelaku UMKM dan penyelenggara, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan denda administratif yang besarnya bervariatif antara Rp 200 ribu – Rp 5 juta. Untuk usaha mikro denda yang dibebankan sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha mengengah Rp 1 juta, dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA  Tak Ingin Muncul Klaster di Sekolah, Satgas Covid-19 Kudus Terjunkan Tim Khusus

Hingga Kamis (10/9), total denda uang pelanggar prokes yang telah terkumpul mencapai Rp 11,250 juta. Denda itu berasal dari sebanyak 217 orang dan dua pelaku usaha pelanggar perbup. Satpol PP bersama tim gabungan mencatat total sebanyak 1.453 pelanggar Perbup. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini