Dua Pasien Positif, Kudus Berstatus KLB Covid-19

0
klb covid-19
Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus dokter Andini Aridewi (kiri). (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Kabupaten Kudus ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah adanya dua pasien positif Covid-19 (virus korona). Dua pasien masing-masing menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSU Loekmonohadi Kudus dan RS Mardi Rahayu.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus dokter Andini Aridewi mengatakan, satu pasien positif korona merupakan warga Kudus yang diketahui pulang dari Jakarta, 24 Maret lalu. Dia sudah memeriksakan diri ke rumah sakit, namun dipulangkan karena tidak ditemui gejala Covid-19.

“Satu pasien lainnya merupakan warga Kabupaten Pati yang bekerja di Kabupaten Kudus. Tim sudah melakukan tracing (pelacakan) riwayat kontak kedua pasien,” kata Andini, Minggu (5/4/2020).

BACA JUGA  : 79 Orang Kontak Dua Pasien Positif Jalani Rapid Test

Dari penelusuran itu diketahui ada 79 orang yang pernah kontak erat dengan kedua pasien tersebut. Mereka masuk dalam daftar orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.

“Semua OTG telah menjalani rapid test, hasilnya semua negatif. Kami masih kesulitan perangkat untuk melakukan rapid test kedua karena saat ini stoknya kosong,” katanya.

Pemkab Kudus telah mengajukan permintaan peralatan rapid test ke Provinsi Jawa Tengah. Pemkab Kudus jug berupaya membeli sendiri perangkat rapit test, namun informasi dari vendor stok barang masih kosong.

“Kami telah meminta semua OTG untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mereka dipantau oleh tim dari Puskesmas dan pemerintah desa,” katanya.

Hingga Minggu sore, total ada sebanyak 18 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit di Kabupaten Kudus. Sepuluh orang berasal dari wilayah Kabupaten Kudus, sisanya sebanyak delapan orang berasal dari luar Kabuaten Kudus.

Secara kumulatif  sudah ada sebanyak 96 PDP di Kabuaten Kudus. Sebanyak 68 pasien dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, sebanyak 12 PDP meninggal dunia dengan penyakit penyerta, sisanya masih dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA  Kera Muria Turun Gunung Serbu Rumah Warga

Di laman www.corona.kuduskab.go.id, wilayah Kecamatan Bae sudah ditetapkan sebagai zona merah menyusul adanya satu warga di kecamatan itu yang positif korona.

Sebanyak lima kecamatan yakni Kota, Jati, Undaan, Gebog, dan Dawe masuk zona kuning. Sementara tiga kecamatan lainnya yakni Kaliwungu, Jekulo, dan Mejobo masuk zona hijau.

Bantuan Keuangan Keluarga Terdampak Korona

Andini menambahkan, penentuan untuk zona merah, kuning, atau hijau memang tidak diatur dalam protap dari program Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Termasuk penentuan KLB Covid-19.

“Penenentuan itu sifatnya kebijakan lokal. Penentuan zona lebih pada untuk memerikan peringatan dan kewaspadaan untuk warga. Jika sudah masuk zona merah masyarakat harus waspada,” katanya.

Sementara itu, Pemkab Kudus tengah menyiapkan skema pemberian bantuan keuangan kepada keluarga terdampak korona. Plt Bupati Kudus mengatakan, Pemkab menyiapkan anggaran sebanyak Rp 13 miliar untuk pemberian bantuan tersebut.

“Bantuan pangan diberikan untuk keluarga terdampak korona. Dari hitungan kami bantuan yang diberikan bisa mencapai Rp 195 ribu per orang per bulan untuk warga miskin terdampak Covid-19. Dinas Sosial masih melakukan pendataan para penerima,” katanya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini