Dua Parpol di Kudus Belum Ajukan Dana Banpol

0
parpol di kudus
Petugas TPS membacakan hasil pemungutan suara pada Pileg 2019 lalu. (foto/dok : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Dua partai politik di Kabupaten Kudus belum mengajukan pencairan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun 2020. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Harso Widodo mengatakan, dua parpol di Kudus yang belum mengajukan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura.

Harso mengatakan, Partai Hanura tahun lalu juga tidak mengajukan dana banpol. Partai Hanura memiliki dua kursi di DPRD Kudus dengan raihan sebanyak 27.207 suara. Dengan alokasi banpol sebesar Rp 2.550 per suara, Partai Hanura berhak atas banpol sebesar Rp 70,216 juta.

“Partai Hanura tahun lalu tidak mengajukan banpol. Hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk pengajuan banpol tahun 2020. Sementara PKB juga belum mengajukan pencairan banpol tahun ini,” katanya.

BACA JUGA : Gantikan Ilwani, Mukhasiron Ketua DPC PKB, Mawar Hartopo Wakil Ketua

Sementara PKB, kata dia, ada kekurangan persyaratan dalam hal surat keputusan kepengurusan partai. “Kepastiannya, tentu menunggu konfirmasi dengan pengurus partai tersebut,” ujarnya.

Dengan raihan sebanyak 75.760 suara pada Pileg 2019, PKB berhak atas banpol sebesar Rp 193,188 juta. PKB merupakan partai pemenang pemilu nomor dua di Kabupaten Kudus, setelah PDI Perjuangan.

Pemkab Kudus tahun ini mengalokasikan banpol untuk 10 parpol pemilik kursi di DPRD Kudus, sebesar Rp Rp 1,2 miliar. Jatah Banpol PDIP paling banyak, mencapai Rp 219,475 juta. Sementara jatah banpol paling kecil yakni Partai Demokrat sebesar Rp 51,257 juta.

Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Harso mengatakan, Kesbangpol telah mengundang perwakilan Parpol untuk mengikuti sosialisasi pencairan banpol, 26 Juni lalu. Setelah proposal masuk, jadwal verifikasi berkas akan dimulai 5 Agustus 2020.

BACA JUGA  Dua Nama Bersaing Jabat Kepala Dinas PUPR Kudus

Penuhi Persyaratan

Terpisah, Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron kepada wartawan mengatakan, partainya tetap akan mengajukan pencairan dana bantuan keuangan parpol.

“Kami akan memenuhi semua persyaratannya karena sebelumnya kekurangan persyaratannya hanya pada surat keputusan (SK) pengurus DPC PKB Kudus,” katanya.

Mukhasiron mengatakan, sebelumnya sempat terjadi kekosongan kepengurusan, sehingga belum bisa memenuhi persyaratan. SK kepengurusan yang baru, turun pada 19 Juni 2020. “SK kepengurusan yang sudah dilegalisir, juga sudah diperoleh sehingga dalam waktu dekat akan diajukan pencairannya,” katanya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini