KUDUS, suaramuria.com – DPRD minta Pemkab tegas dalam menangani dampak Covid-19. Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, kebijakan penanganan dampak Covid-19 harus lebih tegas dan jelas arah kebijakannya.
Pemkab kini masih berkutat pada pemangkasan anggaran belanja daerah.
Pemerintah Pusat sebelumnya meminta daerah untuk memangkas anggaran belanja modal serta anggaran belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen. Belum semua OPD melakukan pemangkasan anggaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Akibatnya, Pemerintah Pusat memberikan sanksi kepada Pemkab Kudus dengan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 35 persen. Pemkab Kudus kini masih mengebut pemangkasan anggaran di setiap OPD.
BACA JUGA : Penanganan Dampak Covid-19 Masih Sporadis
Masan menyarankan Pemkab Kudus memanfaatkan dana tak terduga (TT) untuk penanganan dampak Covid-19. Pemkab tahun ini mengalokasikan dana TT sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk penanganan darurat bencana.
Menurut Masan, Pemkab Kudus bisa memanfaatkan dana tak terduga yang ada di APBD. Terlebih realokasi anggaran penanganan Covid-19 di setiap OPD belum final seluruhnya.
“Jika memang sampai saat ini OPD kesulitan melakukan pemangkasan belanja modal dan belanja barang dan jasa, gunakan dulu dana tak terduga untuk penanganan Covid-19,” kata Masan.
DPRD minta Pemkab tegas karena berdampak pada psikologis masyarakat. “Kebijakan harus jelas. Kami yakin masyarakat akan ikut anjuran pemerintah ketika Pemkab tegas,” kata Masan.
DPRD Terjun ke Lapangan
Masan menambahkan, DPRD Kudus kini terjun ke lapangan untuk memantau sejauh mana keseriusan penanganan Covid-19 hingga tingkat desa. Sebanyak 45 anggota DPRD Kudus dipecah menjadi sembilan tim untuk turun langsung ke sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Selain melihat keseriusan penanganan dampak Covid-19, DPRD Kudus juga akan memantau sejauh mana efektifitas penyaluran bantuan sosial tunai di tingkat desa. Belakngan mulai muncul gesekan di masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, sebagian dana tak terduga telah digunakan untuk penanganan dampak Covid-19. Ia mencontohkan, penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial juga menggunakan dana tak terduga. (SRM)