KUDUS, suaramuria.com – DPRD Kudus tunda kunker ke luar daerah menyusul pandemi Covid-19 saat ini. Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus juga bakal digelar via online untuk meminimalisasi pertemuan orang dalam jumlah banyak.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, kebijakan DPRD Kudus tunda kunker itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kudus, pekan lalu.
“Melihat perkembangan situasi belakangan ini, Banmus telah memutuskan untuk menunda dulu kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah. Kami akan fokus untuk membantu kesiapan daerah dalam penanganan COVID-19,” kata Masan.
BACA JUGA : 2020, DPRD Usulkan 3 Ranperda Inisiatif
Masan menambahkan, pembahasan sebanyak 10 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tetap akan dilaksanakan. Rapat-rapat di DPRD Kudus akan digelar via online. Seluruh wakil rakyat telah diminta untuk mengunduh aplikasi rapat dalam jaringan (daring) Zoom.
Pemkab Kudus telah mengirimkan sebanyak sepuluh raperda yang bakal dibahas legislatif. Sepuluh Ranperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kudus, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus tahun 2020-2035, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Raperda lainnya yang diusulkan yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus, Raperda tentang Perusda Bank Perkreditan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus, Raperda tentang Perubahan atas Perda 8/2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jateng, dan Raperda tentang perubahan Perda 11/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus juga mengusulkan pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12/2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10/2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Jika alatnya sudah siap, kami akan menggelar public hearing menggunakan media vidcon (konferensi video) dengan pihak lain yang dibutuhkan untuk mengantisimasi kerumunan dalam jumlah banyak. Kami akan berupaya agar Ranperda bisa disahkan tepat waktu,” katanya. (SRM)