KUDUS,suaramuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus saat ini tengah membahas RAPBD 2023. Rencana anggaran daerah tahun depan merupakan RAPBD terakhir yang dikirim eksekutif di masa akhir jabatan kepemimpinan Bupati Kudus Hartopo.
Untuk menyamakan persepsi, DPRD Kudus menggelar workshop analisis dan rekmonendasi pengkajin atau penelaahan produk hukum terkait Inmendagri Nomor 7/2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022 di Semarang, Kamis – Sabtu (3-5 /11).
Ketua DPRD Kudus Masan mengtakan, pendampingan ini perlu dilakukan agar dalam pembahasan RAPBD 2023 tepat secara regulasi.
“Karena regulasi itu terus berubah, termasuk untuk merespons daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis, maka anggota DPRD juga perlu meng-update ketentuan regulasi dengan mengundang para ahlinya,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Kudus Komitmen Sahkan RAPBD 2023 Tepat Waktu
Dalam paparannya, Perwakilan Bappeda Jawa Tengah Titut Amalia mengatakan, sejumlah daerah di Jawa Tengah kini tidak memiliki kepala daerah definitif.
Pasalnya, masa jabatan kepala daerah telah selesai pada tahun 2022. Jumlah daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif akan bertambah seiring habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2023 mendatang.


Sementara Daerah akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah (birokrat) sehingga tidak memiliki visi dan misi.
“Visi misi yang ada merupakan visi misi daerah yang berangkat dari kondisi riil hasil atau masalah pembangunan yang bersifat teknokratik yakni evidence based policy yang diperkuat.
Lebih Detail
Dalam draft Inmendagri proses diatur lebih detil. Pada Inmendgari tidak terdapat Forum Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kepala Pemerintahan daerah untuk masukan dan saran kinerja Perangkat Daerah.
“Draft Inmendagri mengatur detail tentang Forum Pemerintah Daerah untuk kinerja Pemerintahan Daerah dan Konsultasi Publik. Hasil dituangkan dalam Berita Acara untuk penyempurnaan Draft RPD. Kedua forum ini melibatkan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
BACA JUGA : Jelang Bahas APBD 2023, DPRD Kudus Kaji Regulasi Keuangan Daerah
Perwakilan Kemendagri Riris Prasetyo menambahkan, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis akan dimpin oleh Pj bupati/walikota sejak tahun 2002 sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Karena itu penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 harus memperhatikan penyelarasan target indicator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJMD kabupaten/kota sampai tahun 2025.
“Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2017-2022 dan RPJMD Provinsi atau rencana pembangunan daerah provinsi tahun 2023-2026 harus juga diperhatikan,” katanya.
Selain itu, kata Riris, isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional, dan regulasi yang berlaku juga harus diperhatikan,” katanya. (srm)