29.7 C
Kudus
Kamis, 16 Januari 2025
BerandaKudusDPRD Kudus Gelar Workshop Penyusunan RAPBD 2022

DPRD Kudus Gelar Workshop Penyusunan RAPBD 2022

- Advertisement -spot_img

KUDUS, suaramuria.com – Dinamika perubahan kebijakan penganggaran daerah dan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 menjadi fokus perhatian DPRD Kudus menjelang penyusunan RAPBD Tahun 2022. Untuk memahami regulasi yag ada, DPRD Kudus menggelar workshop di Semarang, Rabu – Jumat (28-30/4).

Workshop yang menghadirkaan akademisi dan ahli perencanaan keuangan daerah itu fokus membahas penyusunan KUA berbasis RKPD dan pokok pokok Pikiran DPRD sebagai Dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, kegiatan workshop ini menjadi bagian “upgrade” pengetahuan bagi wakil rakyat.

“Di tengah dinamika perubahan regulasi terkait keuangan daerah, anggota DPRD Kudus perlu meningkatkan pengetahuannya, salah satunya melalui kegiatan workshop ini,” katanya.

BACA JUGA : Pantau PTM hingga Persoalan BOS, Sekretaris Komisi D Sidak Sekolah

Hadir sebagai pemateri Akademisi Pengamat Politik Teguh Yuwono yang memaparkan Karakteristik Parpol di Era Demokrasi Menuju Sukses Pemilu 2024. Hadir pula Akademisi FISIP dan PIPW Universitas Sebelas Maret Rutiana yang memaparkan Penyusunan KUA berbasis KPD dan Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai Dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan itu juga menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang memberian paparan tentang Rancangan MoU PPAS yang Mengakomodir RPJM, KUA dan Usulan kegiatan Berbasis Hasil Musrenbang Berjenjang dan Pokok-pokok Pikiran DPRD.

Ahli Perencanaan Keuangan Daerah Sumardi memberikan paparan tentang Teknis Sinkronisasi Perencanaan dengan Penatausahaan Anggaran dan Akuntansi Laporan Berbasis SIPD pada APBD Tahun Anggaran 2021.

rapbd 2022
Anggota DPRD Kudus mengikuti membahas penyusunan KUA berbasis RKPD dan pokok pokok Pikiran DPRD sebagai Dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022. (foto : suaramuria.com/dok)

Dalam paparannya, Akademisi FISIP dan PIPW Universitas Sebelas Maret Rutiana memaparkan implikasi SIPD pada peran DPRD untuk memudahkan pengawasan dan memeriksa penganggaran. Sistem ini juga membutuhkan kecermatan dalam memasukan pokir sesuai jadwal dan urusan.

BACA JUGA  Puluhan Warga Terjaring Razia Masker Tim Gabungan

Pokir DPRD

Ia menambahkan, pada Pasal 178 Permendagri 86/2017 dalam penyusunan rancangan awal mencakup di dalamnya penelaahan pokir DPRD. Pada Permendagri 70/2019 tentang SIPD juga telah disebutkan, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi.

Pada sistem itu terdapat perubahan mekanisme di dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD. Penginputan pokir anggota dewan akan langsung divalidasi oleh bagian kesekretariatan DPRD.

Kemudian, usulan pokir yang masuk tersebut akan masuk ke Bappeda dengan rekomendasi mitra kerja dan langsung masuk ke OPD masing-masing dan akan langsung diverifikasi. “Anggota DPRD dalam memonitor setiap usulan yang diajukan dan telah diinput di aplikasi,” katanya.

Akademisi Pengamat Politik Teguh Yuwono memaparkan perubahan regulasi Pemilu sedikit banyak akan berpengaruh pada kebijakan penganggaran di daerah.

Setelah pencabutan RUU Pemilu dalam daftar Prolegnas, berarti memastikan bahwa Pemilu 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tidak akan digelar.

UU Pemilu

Dengan batalnya revisi UU Pemilu itu, kata dia,, maka setidaknya ada 101 kepla daerah terdiri atas tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 walikota berakhir masa jabatannya pada 2022. Kekosongan jabatan itu harus diisi oleh pejabat pengganti.

Demikian pula bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2023, terdiri atas 171 kepala daerah, 17 gubernur, 115 bupaati dan 39 walikota.

Ia mengatakan, bagi kepala daerah yang berminat kembali mengikuti kontestasi Pilkada, harus bersabar menunggu Pilkada serentak 2024. Bagi yang baru menjabat satu periode atau dua periode berminat ke level atas seperti buati walikota ke gubernur, gubernur ke presiden juga harus bersabar menunggu 2024. (srm)

BACA JUGA  Tanggul Sungai Jebol Picu Banjir, Anggota DPRD Minta Ada Penanganan Permanen

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini