

KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggagas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif baru. Ketua Badan Pembentukan Peratusan Daerah (Bapem Perda) Achmad Yusuf Roni mengatakan, dua ranperda inisiatif tersebut mengatur terkait kesehatan dan urusan petani.
Yusuf mengatakan, dari rapat koordinasi BP Perda dengan pimpinan DPRD beberapa waktu lalu, muncul gagasan untuk menggulirkan dua ranperda tersebut. “Dua ranpeda yang tengah kami gagas yakni Ranperda tentang perlindungan petani dan Ranperda tentang perlindungan pasien,” katanya.
Ranperda tentang perlindungan petani digulirkan untuk mengakomodasi kepentingan petani jika terjadi bencana, atau gagal panen, termasuk juga menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi.
“Karena pertanian adalah tulang punggung daerah untuk ketahanan pangan, maka perlu ada jaminan agar para petani merasa nyaman dan aman selama musim tanam,” katanya.
Ranperda perlindungan pasien digulirkan untuk mengakomodasi urusan administrasi pasien di rumah sakit. Yusuf mencontohkan, selama ini ada persoalan ketika pasien sudah diperbolehkan pulang, sementara masih menyisakan urusan administrasi (pembayaran – Red).
“Kami ingin pasien yang sudah diperbolehkan pulang, tidak dipersulit. Urusan biaya selama ada penjamin, maka pasien bisa segera dipulangkan. Termasuk juga untuk pasien yang meninggal dunia, kan harus segera dipulangkan,” katanya.
Dua ranperda ini, lanjut Yusuf, rencananya akan diusulkan dalam program legislasi daerah 2020. Usulan tersebut termasuk lima ranperda inisiatif dari DPRD Kudus yang belum terbahas. Dari lima ranperda itu, empat di antaranya merupakan “warisan” tahun 2018 yang gagal dibahas.
Keempat ranperda itu yakni Ranperda tentang Pemberian ASI ekslusif, Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, Perlindungan Ekosistem Sungai, dan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
Satu ranperda inisiatif lainnya yang diusulkan tahun ini terkait Penyandang Disabilitas. “Untuk lima ranperda inisiatif tersebut akan kami selesaikan 2020,” kata Yusuf.
Sementara itu, DPRD Kudus kini masih memiliki PR untuk segera mengesahkan sembilan ranperda yang telah difasilitas oleh gubernur Jawa Tengah. Sebanyak sembilan raperda tersebut sudah rampung dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD periode lalu.
Namun setelah hasil fasilitasi turun, ranperda tak kunjung dibahas kembali oleh Pansus. Karena DPRD periode lalu purna tugas, Pansus pun bubar. Yusuf menambahkan, hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jateng menyebutkan, PR pengesahan sembilan ranperda ini dikembalikan ke DPRD Kudus.
Yusuf menambahkan, dari sebanyak 32 ranperda yang masuk dalam program legislasi tahun ini, ada sebanyak sepuluh ranperda yang hingga saat ini draftnya belum dikirimkan ke DPRD Kudus.
Yusuf mendesak eksekutif segera mengirimkan draft raperda tersebut. Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, Yusuf optimistis mampu membahas ranperda tersebut. “Kami masih menunggu draft ranperdanya. Kami berharap draft segera dikirimkan agar bisa segera dibahas,” katanya. (SRM)