KUDUS, suaramuria.com – Plt Bupati Kudus Hartopo mengumpulkan seluruh kabag dan dewas PDAM Kudus, pasca penetapan tersangka Dirut PDAM Ayatullah Humaini oleh Kejati Jateng.
Hartopo mengatakan, Humaini secara otomatis telah nonaktif dari kursi dirut PDAM setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap oleh Kejati Jawa Tengah.
“Secara otomatis dia sudah nonaktif. Sekda sudah kami perintahkan untuk membuat surat meminta salinan ketetapan hukum dirut. Sampai saat ini belum kami terima,” kata Hartopo, Jumat (17/7).
Salinan ketetapan hukum itu penting untuk memproses penggantian dirut PDAM. Secara prosedur setelah menerima salinan putusan ketetapan hukum Humaini, Dewas PDAM nantinya juga akan mengusulkan penggantian posisi dirut.
BACA JUGA : Dua Pengacara PDAM Kudus Mundur
Pengisian jabatan dirut cukup krusial. Pasalnya, saat ini manajemen PDAM, terutama untuk urusan keuangan, terganggu. Hartopo mengatakan, ia telah memanggil seluruh kabag dan dewan pengawas (Dewas) PDAM pasca penahanan Humaini.
“Kabag-kabag dan Dewas PDAM menegaskan pelayanan tetap berjalan. PDAM Kudus telah memiliki pelanggan hingga 35 ribu lebih. Jangan sampai pelayanan terganggu,” katanya.
Penarikan Uang
Hanya saja, lanjut Hartopo, kabag keuangan PDAM menyampaikan persoalan terkait operasional perusahaan. Ia menyebutkan, proses penarikan uang untuk biaya operasional perusahaan harus menunggu tanda tangan direktur.
“Urusan keuangan perusahaan ini tentu akan menjadi kendala kedepan. Kami akan segera carikan solusinya bagiamana,” katanya.
Terkait pengembangan perkara temasuk menyelidiki keterlibatan kepala daerah nonaktif maupun plt bupati, Hartopo mengatakan menghormati proses hukum yang ada. Ia membantah terkait kasus suap di PDAM itu.
“Pemkab dan PDAM kan terpisah. Perekrutan dan pengangkatan pegawai menjadi kewenangan PDAM sendiri. Saya sendiri tidak ada keterlibatan dalam hal itu. Saya siap memberi keterangan jika nanti dipanggil oleh Kejati,” katanya.
Hartopo menambahkan, ia berkali-kali menyampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Kudus termasuk seluruh perusahaan daerah untuk menjaga zona integritas.
“Jadi tidak hanya zonanya saja yang perlu dijaga, namun juga integritas orang-orang didalamnya,” katanya. (SRM)