

PATI, suaramuria.com – Penerima bantuan PKH dan BPNT dipastikan tak akan mendapat bantuan sosial tunai (BST). Pemkab Pati melalui Dinas Sosial tengah menyisir data penerima.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Tri Haryumi mengatakan, warga yang sudah mendapatkan bantuan progam reguler tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial tunai.
Dia mengatakan, bantuan progam reguler itu seperti penerima progam keluarga harapan (PKH) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT).
BACA JUGA : KPPN Pati Salurkan DAK untuk Covid-19
Pihaknya pun mengupayakan agar warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial tunai, tetapi tidak masuk data dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial baik dari kabupaten maupun desa.
“Harapan kami justru masyarakat yang memang benar-benar berhak menerima, dapat menerima. Dan yang sudah mampu diharapkan untuk bisa mengundurkan diri. Kami berharap juga untuk bansos ini bisa dimanfaatkan dengan sebagik-baiknya,” ujarnya.
Dinsos sendiri telah berupaya memvalidasi data terkait masyarakat yang berhak menerima Bantuan Sosial Tunai yang bersumber dari pemerintah melalui kementerian Sosial (Kemensos) tersebut. Bantuan itu memang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19.
“Besaran BST ini memang sebanyak Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK). Hanya, sistemnya akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima melalui bank yang sudah dirujuk oleh pemerintah,” katanya.
Dia menyebut Dinsos tidak dilibatkan untuk data penerima bantuan tersebut. Data penerima tersebut langsung diperoleh dari kemensos dan bank yang sudah ditunjuk. Dinsos sendiri membantu proses validasi data yang ada di lapangan.
“Data penerima BST ini dibagi menjadi dua tahap sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kemensos. Pada tahap pertama, penerima ada sebanyak 4.345 KK yang berhak menerima bantuan. Sementara tahap kedua, alokasi yang disediakan oleh kemensos untuk Kabupaten Pati ada sebanyak 29.641 penerima,” terangnya. (SRM)