KUDUS, suaramuria.com – Verifikasi dan evaluasi data warga penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta dilakukan menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus Muhtamat mengatakan, kegiatan verifikasi ulang diminta tidak hanya fokus pada data penerima PBI JKN yang didanai APBD Kabupaten Kudus.
Wakil Rakyat dari Partai Nasdem ini menambahkan, verifikasi juga harus dilakukan secara menyeluruh kepada pemegang kartu PBI JKN yang didanai dari APBD provinsi maupun APBN (Pemerintah Pusat).
BACA JUGA :
Duh… Pemkab Kudus Nonaktifkan 192 Ribu JKN Warga Miskin
Verifikasi Data Warga Miskin Andalkan 9 Tenaga TKSK
Muhtamat mengatakan, pada prinsipnya hanya warga yang kurang mampu yang berhak mendapat bantuan iuran JKN. “Untuk warga yang mampu perlu diarahkan agar mendaftar secara mandiri, sementara yang karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan,” kata Muhtamat, Selasa (14/1/2020).
Permintaan verifikasi secara menyeluruh ini bukannya tanpa alasan. Data BPJS Kesehatan Cabang Kudus menyebutkan, jumlah peserta JKN kategori PBI yang didanai Pemprov Jateng di Kabupaten Kudus mencapai 9.000 jiwa.
Jumlah PBI JKN yang didanai pemerintah pusat jumlahnya jauh lebih banyak mencapai 211.924 jiwa. Dengan jumlah warga miskin dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang sebanyak 223.310, seharusnya di atas kertas warga miskin yang belum terdaftar JKN hanya sebanyak 2.383 jiwa saja.
“Karena itu penerima PBI JKN dari sumber dana APBD Provinsi maupun Pemerintah pusat juga harus diverifikasi ulang. Jika penerima sudah bukan kategori warga kurang mampu, maka perlu dikeluarkan dari daftar penerima,” katanya.
Faktor Penyakit Peserta
Pada rapat koordinasi di Komisi D sebelumnya, Muhtamat juga mewanti-wanti untuk mempertimbangkan faktor penyakit peserta. Jika memang membutuhkan pelayanan berbiaya tinggi seperti hemodialisa, maka disarankan untuk tetap mendapatkan PBI JKN.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Komisi D DPRD Kudus, pemkab memutuskan mengambil satu dari tiga opsi yang diusulkan. Mekanisme PBI JKN 2020 yakni jumlah masyarakat miskin non BDT sebanyak 55.334 jiwa, ditambah warga miskin desil I sebanyak 25.703 jiwa, ditambah warga miskin desil dua sebanyak 21.079 jiwa.
Dari angka itu, total warga miskin yang menjadi target pembiayaan PBI JKN mencapai 102.116 orang. Jika opsi ini yang diambil, Pemkab Kudus wajib mengalokasikan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2020. Namun, data ini masih menunggu verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Sosial Sunardi mengatakan, kegiatan verval data PBI JKN ditargetkan rampung akhir bulan ini. “Ada kriteria yang sudah ditentukan untuk kategori warga miskin yang berhak mendapat bantuan,” katanya. (SRM)