Calon Kades di Pati Diminta Hindari Persoalan Hukum

0
calon kades di pati
Bupati Haryanto menyampaikan pengarahan dalam pembekalan calon kepala desa terpilih.

PATI, suaramuria.com – Seluruh calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati diminta menghindari persoalan hukum. Hal itu ditekankan Bupati Pati dalam pembekalan kepada para calon kades.

Bupati Pati Haryanto menegaskan, sebagai pucuk pimpinan di level pemerintahan paling bawah, seluruh kades di Pati diminta melek hukum agar dapat menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas kepala desa harus dilakukan setelah kades dilantik. Bekal mereka perlu diperkuat agar tidak perlu menghadapi persoalan hukum,” ujarnya saat memberi pengarahan dan pembekalan bagi calon kades di Pati terpilih hasil Pilkades serentak gelombang III 2019.

BACA JUGA : KPPN Pati Siap Salurkan Dana Desa Bulan Ini

Pembekalan yang berlangsung pada 27 Januari -1 Februari di Hotel New Merdeka Pati diikuti 65 cakades. Pemkab berkepentingan untuk membekali kades tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dia mengungkapkan, pemdes mengelola dana relatif besar, terutama yang bersumber dari APBN berupa dana desa. Karena itu perlu pemahaman regulasi yang baik, terutama menyangkut fungsi pengelolaan keuangan desa dan wewenang kepala desa.

Dalam kesempatan itu, Haryanto juga menekankan agar kades menjaga perilakunya sehingga setiap tindakannya secara personal tidak bermasalah. Akhlak yang baik sudah semestinya dicerminkan oleh pemimpin sehingga setiap perilakunya dapat dipertanggungjawabkan.

Perencanaan Pembangunan

Sejalan dengan itu, bupati mengingatkan agar pemerintah desa memiliki perencanaan pembangunan di segala bidang secara rapi dan terarah. Sekaligus memastikan programnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mengoptimalkan anggaran. Sinkronisasi itu juga bertujuan agar arah kebijakan dilaksanakan saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” tandasnya.

BACA JUGA  8 Kades Baru di Kudus Dilantik, Sederet PR Menanti

Untuk mewujudkan tujuan itu, kades diminta menjalin hubungan baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan lembaga-lembaga desa. Dengan kemitraan yang harmonis berbagai pihak di desa, bupati meyakini program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan.

Sebanyak 121 desa di Pati menggelar Pilkades serentak pada 21 Desember 2019. Sedianya Pilkades serentak gelombang III itu dilaksanakan di 122 desa. Namun, Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak ditunda pelaksanaannya lantaran hanya terdapat satu calon.

Kades terpilih mendapat pembekalan khsusus sebelum menunaikan tugasnya memimpin pemerintah desa. Kegiatan itu dilakukan secara bertahap. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini