PATI, suaramuria.com – Bupati Pati Haryanto tak akan memberi teguran khusus kepada oknum kades dan calon kades terpilih yang terjaring razia saat tengah “ngeroom” di tempat karaoke. Ia mengatakan, sanksi moral dari masyarakat justru sudah lebih berat.
Sanksi moral ini, kata Haryanto, justru lebih berat dari hukuman dalam bentuk lain. “Sanksinya sudah ada denda sesuai Perbup. Selain itu, sanksi moral masyarakat say ayakin lebih berat,” katanya.
BACA JUGA : Polres Pati Gerebek Karaoke hingga Lompati Pagar
Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 66 tahun 2020, calon kades mendapat denda yang sama dengan masyarakat umum yakni sebesar Rp 100 ribu. Adapun denda untuk kades sebesar Rp 300 ribu karena masuk kategori aparatur pemerintah desa.
Denda itu karena mereka tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter saat beraktivitas dan berinteraksi di luar rumah. Itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.
Seperti diberitakan, ada dua oknum aparatur pemerintah desa yang terjaring razia pekat oleh jajaran Polres Pati dan Sapol PP. Tim gabungan menggelar razia seiiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 29 April malam.
Tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pati Kota dan Juwana menjadi sasaran razia petugas. Aparat tim gabungan mengamankan sekitar 70 orang yang merupakan pemandu karaoke, pengunjung, serta karyawan tempat karaoke.
Dari puluhan orang yang terjaring razia, di antaranya kepala kepala Desa Karaban, Kecamatan Gabus dan calon kepala desa terpilih hasil Pilkades Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa.
“Saya menyayangkan ulah oknum kades tersebut. Tak hanya membuat citra buruk, tetapi juga tidak mendukung Pemkab Pati dalam mencegah penularan Covid-19,” katanya. (srm)