JEPARA, suaramuria.com – Bupati Jepara Dian Kristiandi memerintahkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) melakukan penutupan karaoke yang masih beroperasi di Kabupaten Jepara.
Penegasan ini disampaikan oleh Bupati yang akrab dipanggil Andi itu, saat bertemu dengan para pelaku seni yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Jepara, Serambi Belakang Pendapa Kabupaten Jepara, Rabu (15/7) malam.
Menurut Bupati, penutupan tempat karaoke selain sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.
“Di satu sisi banyak pelaku seni yang mengeluh karena tidak bisa bekerja, kita tidak ingin ada kecemburuan sosial di masyarakat. Meskipun faktanya hampir semua sendi-sendi kehidupan terdampak Covid-19 ini,” ungkap Andi.
BACA JUGA : PPP Tolak Tegas Miras dan Karaoke
Dalam kesempatan itu, Andi meminta pelaku seni turut membantu pemerintah melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat di sekelilingnya terkait dengan penerapan protokol Covid-19.
Sosialisasi terkait ini, perlu dilakukan lebih intens dengan melibatkan banyak komponen masyarakat agar masyarakat paham dan mau menjalankannya.
“Kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan menjadi kunci dalam mengatasi peningkatan angka Covid-19 di Jepara. Karena itu masyarakat harus ditumbuhkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagai kebutuhan pribadinya,” terangnya.
Taat Protokol Kesehatan
Andi menambahkan, jika masyarakat bisa taat menerapkan protokol kesehatan yang berujung pada semakin turunnya kasus positif Covid-19 di Jepara, maka secara perlahan masyarakat bisa berkegiatan di era kenormalan baru. “Dengan demikian, nanti bapak ibu pelaku seni bisa tampil kembali,” jelas Andi.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini, Pemkab Jepara sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakt di luar rumah dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktifitas warga, kegiatan ibadah maupun aktifitas bisnis atau perekonomian.
Pembatasan meliputi pelaksanaan kegiatan di sekolah, bekerja di tempat kerja atau perusahaan atau kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial, sosial keagamaan dan budaya serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
“Perbub ini bertujuan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak menyebabkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19,” jelas Andi.
Sebelumnya, Ketua PAMMI Jepara Lukito mengeluhkan masih beroperasinya tempat karaoke di masa pandemi ini. Padahal pelaku seni yang lain, utamanya yang tergabung dalam PAMMI tidak bisa bekerja lantaran Covid-19 ini.
“Kami sejak Maret hingga saat ini tidak bisa bekerja, akan tetapi kenapa justru hingga kini tempat karaoke masih buka. Ini yang membuat kecemburuan kami. Mohon ini diberikan solusi,” kata Lukito.
Sosialisasi
Sekretaris PAMMI Jepara M Mukhlis mengaku jajaran PAMMI Jepara siap mendukung pemerintah dengan ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Covid-19 ini.
“Kami sebetulnya prihatin dengan meningkatnya kasus Covid-19 ini ,dan iri dengan daerah lain yang kasusnya sedikit. Untuk itu, kami siap membantu pemerintah untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara mengatakan, selama ini jajarannya telah melakukan penindakan pelanggar Peraturan Daerah (Perda), termasuk tempat karaoke.
Dipaparkan, hingga Juni 2020, sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah diproses, meliputi Pelanggaran Perda Larangan Minuman Beralkohol (1 Perkara) dan Pelanggaran Galian C illegal (3 Perkara).
Selain itu, ada pelanggaran Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (Karaoke Ilegal) sebanyak 9 Perkara. Denda yang disetor Ke Kas Negara sebesar Rp 78 juta. (SRM)