

JEPARA, suaramuria.com – PT BPR BKK Jepara (Perseroda) memberikan relaksasi atau keringanan kredit (angsuran) kepada para nasabah yang terdampak Covid-19.
Untuk meringankan beban masyarakat, BPR BKK Jepara juga membagikan bantuan 584 paket sembako, kepada warga terdampak wabah Corona dan kaum duafa.
Direktur Utama PT BPR BKK Jepara (Perseroda) Basri mengatakan, kegiatan sosial ini sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak dari wabah Corona. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya Basri di Kantor Pusat Jl Brigjen Katamso No 1 Jepara.
BACA JUGA : PKB Jepara Salurkan Seribu Paket Sembako Cak Imin
Pendistribusian bantuan sembako dilakukan melalui Kantor Pusat (104 paket). Bantuan lainnya disalurkan melalui KPO (50 paket), dan sembilan Kantor Cabang Kedung, Batealit, Pecangaan, Mayong, Welahan, Mlonggo, Bangsri, dan Keling (masing masing 50 paket).
Bantuan juga disalurkan melalui kantor cabang di Karimunjawa sebanyak 30 paket. Tiap kardus paket berisi beras, gula, mie instan, minyak goreng, teh, dan kopi.
Direktur Utama Basri bersama Direktur Umum dan Kepatuhan Anjani Kustijawati ikut membagikan langsung bantuan sembako kepada warga penerima. Untuk kantor pusat, bantuan diantaranya dibagikan kepada warga di Rejosari, Kelurahan Pengkol, dan Pungkuran, Kelurahan Panggal, dekat kantor pusat.
Sektor Usaha Terdampak Covid-19
Didampingi Direktur Umum dan Kepatuhan Anjani Kustijawati, Basri menjelaskan jika pihaknya juga menyiapkan program khusus untuk nasabah. Bantuan pelayanan diberikan kepada nasabah yang sektor usahanya terdampak covid-19.
Bantuan berupa relaksasi pembayaran angsuran, dengan pengurangan jumlah angsuran.
“Kenapa yang dipilih pengurangan jumlah angsuran? Karena bank perlu likuiditas untuk mempertahankan eksistensinya biar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Sebab, asset bank sebagian besar adalah dana dari masyarakat yang dipercayakan kepada kami,” terangnya.
Basri menambahkan, bentuk badan hukum BPR BKK Jepara berubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah, pada 30 Maret 2020 lalu.
Perubahan itu, sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dengan perubahan Badan Hukum tersebut segala hak dan kewajiban perusahaan daerah secara penuh menjadi hak dan Kewajiban PT BPR BKK Jepara (Perseroda),” ujarnya. (SRM).