KUDUS,suramerdeka-muria.com – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus telah membayar klaim sebesar Rp 1,94 miliar untuk perangkat desa di Kudus. Para perangkat desa itu sebelumnya telah mengikuti sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Muhammad Riadh mengatakan, klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tersalurkan kepada perangkat desa itu merupakan periode Januari hingga November 2022.
“Dari empat program yang ada, klaim terbesar dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,2 miliar, disusul Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 621,4 juta,” katanya.
BACA JUGA : Masa Pandemi, BPJAMSOSTEK Berikan Relaksasi Iuran
Klaim berikutnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 76,8 juta dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 4,4 juta.
Pada penyerahan klaim jaminan kematian kepada ahli waris oleh Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (22/11), BPJAMSOSTEK menyerahkan klaim sebesar Rp 485,69 juta untuk tujuh ahli waris.
Sedangkan nilai santunan yang diberikan untuk ahli waris masing-masing berbeda-beda, yakni sebesar Rp 117,56 juta, kemudian ada yang menerima santunan Rp 91 juta, Rp67 juta, Rp 84 juta, dan Rp42 juta.
“Melalui program-programnya, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja,” ujarnya.
Komitmen Perlindungan
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desa hingga ke perangkat RT dan RW.
“Jaminan sosial bersama BPJS ketenagakerjaan adalah komitmen kami memberi perlindungan pada perangkat desa se-Kabupaten Kudus,” ungkapnya.
Hartopo menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi perangkat desa. Mulai dari santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), beasiswa, maupun Jaminan Pensiun (JP). Pihaknya menuturkan program ini merupakan bentuk penghargaan bagi perangkat yang telah mengabdi dalam melayani masyarakat.
“BPJS ketenagakerjaan penting sekali dimiliki perangkat desa sampai di tingkat RT dan RW. Manfaatnya sangat besar,” terangnya.
Hartopo mendorong kepala desa segera mendaftarkan ketua RT dan RW yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, terdapat 31 desa yang belum menjamin sosial ketenagakerjaan ketua RT dan RW. Iuran BPJS Ketenagakerjaan diambil dari APBDes setempat.
“Kepala desa dan camat saya minta untuk pro aktif mendata perangkat desa yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (srm)