PATI, suaramuria.com – Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) asal Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Dia tega mencabuli bocah lima tahun yang juga tetangganya sendiri.
Ironisnya, dia menyamarkan aksinya dengan dalih hendak melakukan pendataan bantuan sosial (Bansos).
Oknum ketua RT berusia 55 tahun berinisial SY itu harus bersiap diancam hukuman pidana. Satreskrim Polres Pati bakal menjerat tersangka dengan pasal 82 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Dominasi Operasi Candi di Pati
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat gelar perkara mengatakan, kejadian bejat itu dilakukan pada 21 Mei 2020 lalu. Dia datang sekitar pukul 07.00 dengan mengaku akan melakukan pendataan bansos Covid19.
Hal itulah yang membuat orang tak curiga, lantaran yang bersangkutan memang berstatus ketua RT. Terlebih pelaku terbilang cukup sering datang ke rumah korban. Hal itulah yang membuat ibu korban dan saudaranya tak curiga.
“Melihat korban tiduran di depan TV dia ikut. Kebetulan tersangka juga biasa tidur-tiduran di rumah korban,” ujarnya.
Iming-imingi Rp 2 Ribu
Diduga saat melihat korban, pelaku tergiur untuk melaksanakan aksi bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
“Aksi itu berakhir sekitar pukul 09.00. Setelah melakukannya, pelaku keluar dari rumah dan sempat mampir di rumah kakek korban. Kakeknya juga sempat mengetahui saat pelaku mendatangi rumah korban. Namun saat itu memang tidak menaruh curiga,” terangnya.
Kejadian malang itu sendiri baru diketahui kakak korban saat memandikan adiknya. Saat itu kakaknya menemukan adanya bercak darah di celana dalam korban. Lantaran curiga, kakaknya sempat menanyakan kepada korban.
Namun lantaran tidak ada jawaban, sang kakak melaporkan kepada Ibunya. Barulah kepada ibunya, korban mau berbicara telah disetubuhi. Kaget dengan jawaban sang anak, keluarga korban pun melaporkannya ke Polres Pati. Barulah pada Selasa (9/6) tersangka diamankan di Mapolres Pati.
“Saat diperiksakan ke bidan memang diketahui ada kerusakan di bagian alat vitalnya,” tambahnya.
Kini Polres tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Selain memberikan pendampingan psikologi kepada korban, petugas juga tengah mendalami adanya kelainan jiwa atau phedofilia pada tersangka.
“Kami juga akan mendalami apakah ada kemungkinan korban lainnya atau tidak. Kami tengah melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya. (SRM)