REMBANG, suaramuria.com – Belasan pelaku kriminal ditangkap jelang Ramadan 1441 H. Sebanyak 14 penjahat dari berbagai kasus diamankan oleh Satreskrim Polres Rembang dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Polisi terpaksa melumpuhkan satu pelaku dengan timah panas. Mereka merupakan pelaku dari berbagai tindak kejahatan, di antaranya pencurian sepeda motor (curanmor), judi, penganiayaan hingga penambangan ilegal.
Belasan pelaku kriminal tersebut residivis kambuhan.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto mengatakan, total ada 14 pelaku kriminal yang ditangkap jelang Ramadan. Sebanyak lima pelaku masih buron.
BACA JUGA : Polres Kudus Bentuk Timsus Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19
Ia menyebutkan, dua orang tersangka atas nama Hartoni (45) warga Rembang, dan Sofyanto (56), warga Todanan Blora ditangkap karena kasus curanmor. Kedua tersangka termasuk spesialis alap-alap motor.
Sejak keluar dari penjara pada Desember 2019 lalu seorang tersangka telah beraksi pada 24 lokasi berbeda. Bersamaan dengan tersangka, polisi juga mengamankan sembilan sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatan sebagai barang bukti.
“Tersangka Hartoni adalah pemetik (istilah pelaku pencurian), sedangkan Sofyanto berperan sebagai penadah. Satu DPO inisial SYN yang beralamat di Gunem masih dalam pengejaran dan pengembangan,” kata Kapolres.
Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Selain 14 pelaku kiriminal ditangkap jelang Ramadan itu, Polisi juga menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan. Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah AGO, AGI serta YSU, ketiganya warga satu desa di Kecamatan Kota Rembang. Ada 4 pelaku lainnya yang berstatus buron.
Kasus ini bermula dari permainan game online antara pelaku dan korban. Saat korban kalah, antara kedua pihak saling berkata kasar melalui aplikasi chat online. Akhirnya saat bertemu di sebuah tempat wisata pada dini hari, korban dikeroyok para pelaku.
Sedangkan kasus lainnya yang juga diungkap adalah judi dadu dan online. Sebanyak 4 tersangka diamankan, masing-masing Sungkono warga Polandak Pancur, Edi Wahyudi warga Ngemplak Lasem serta Sugiyono warga Sumbergirang Lasem. Satu tersangka judi online adalah Talip warga Desa Woro Kecamatan Kragan.
Pelaku Penambangan Ilegal
Kasus terakhir yang diungkap adalah penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Sarang. Kelima tersangka yang diamankan adalah Subarkah warga Bangunrejo Pamotan, Siswanto warga Lodan Sarang, Abdul Rosat warga Lodan, Khoeroni warga Karas Sedan serta Didik Harianto warga Lodan.
Mereka menambang ilegal secara perorangan di Kecamatan Sarang. Para tersangka ini memiliki peran berbeda, di antaranya bertindak sebagai sopir. Mereka disangka melanggar Undang-undang Minerba Jo pasal 55 KUHP.
Kapolres Dolly mengimbau masyarakat untuk waspada, karena pada masa pandemi Corona banyak tahanan yang dibebaskan bersyarat melalui proses asimilasi. Jika terbukti mereka melakukan kejahatan lagi, polisi siap melakukan tindakan lebih keras.
“Adanya kebijakan asimilasi, polisi tetap akan bertindak tegas, jika terjadi kejahatan,“ ujarnya.
Sementara itu, seorang pelaku curanmor Hartoni mengaku hanya butuh waktu 5 menit untuk mengeksukusi motor sasaran pencurian. Motor yang dicurinya dijual dengan harga rata-rata antara Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. (SRM)