Banyak Kejanggalan, Praktisi Hukum Yusuf Istanto Buka Posko Pengaduan Covid-19

0
301
posko pengaduan covid-19
Praaktisi hukum Yusuf Istanto di posko pengaduan Covid-19 yang dibuka di kantornya, Selasa (28/7). (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Praktisi hukum Yusuf Istanto membuka posko pengaduan Covid-19. Posko itu juga untuk memberikan bantuan hukum penanganan pasien terduga Covid-19 di Kabupaten Kudus.

Menurut Yusuf, banyak kejanggalan penanganan yang justru merugikan keluarga pasien.

Yusuf mencontohkan, tidak diberikannya rekam medis yang menyatakan seseorang positif Covid-19 memicu kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Padahal menurut Undang-undang Praktik Kedokteran, isi rekam medis adalah hak pasien.

“Pasien berhak mendapat isi rekam medis atas test swab Covid-19. Selama ini tidak ada pemberitahuan resmi kepada pasien baik yang masih terduga atau positif Covid-19. Mereka hanya diberitahu lewat bidan desa saja,” kata Yusuf, Selasa (28/7).

BACA JUGA : Disambangi DPRD, Relawan Pemakaman Covid-19 Ungkap Kecewa ke Dinkes

Dibukanya posko ini menyusul adanya salah seorang warga Kudus yang datang ke kantor bantuan hukum miliknya. Warga itu mengeluhkan tidak adanya keterbukaan informasi hasil swab keluarganya.

Saat melakukan konfirmasi ke rumah sakit, Yusuf justru menemukan pemandangan yang memprihatinkan.

“Di ruang isolasi pasien bisa ditunggui keluarganya. Bahkan bergantian dengan anggota keluarga lainnya. Padahal ruang isolasi khusus ini sangat rentan penularan virus. Terutama saat keluarga penunggu itu pulang ke rumah,” katanya.

Menurut dia jika memang virus Covid-19 berbahaya, seharusnya ruang isolasi pasien harus steril. Tidak boleh ada warga baik itu keluarga yang menunggui, apalagi bebas keluar masuk ruangan, hingga pulang ke rumah.

Hak Informasi

Yusuf mengatakan, posko pengaduan Covid-19 yang dibukanya itu ditujukan untuk memberikan bantuan pendampingan kepada warga. Pendampingan itu dilakukan dalam konteks fokus pada pasien Covid-19 untuk mengetahui hak informasi atas hasil tes swabnya.

“Contohnya saja ketika kita tes di laboratorium. Ketika pulang selalu diberikan lembaran informasi hasil tes. Kenapa pada kasus Covid-19 ini tidak bisa,” katanya.

BACA JUGA  Pengedar Uang Palsu Ditangkap Gara-gara Ponsel

Yusuf menambahkan, posko itu juga dibuka untuk menelusuri informasi adanya dugaan praktik nakal rumah sakit demi klaim pembayaran pasien Covid-19.

Posko itu dibuka di kantor Yusuf di Jalan Lingkar Utara Bacin, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. “Kami persilakan bagi warga siapa pun yang ingin mengadu ke posko kami. Posko kami terbuka bagi semua warga,” katanya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini