31 C
Kudus
Senin, 9 September 2024
BerandaKudusBakal Diusulkan Jadi Perda, DPRD Kudus Bedah Perbup Covid-19

Bakal Diusulkan Jadi Perda, DPRD Kudus Bedah Perbup Covid-19

- Advertisement -spot_img

KUDUS, suaramuria.com – Rencana eksekutif mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang penaganan Covid-19 direspons serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Legislatif melakukan bedah perbup Covid-19 yang menjadi embrio pengusulan perda tersebut.

Bedah Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu digelar di Semarang, 13-14 November. Bedah perbup Covid-19 menghadirkan akademisi dan praktisi hukum Muhammad Junaidi.

Kegiataan pengkajian atau penelaahan produk hukum Perbup 41/2020 itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kudus. Dalam kegiatan itu juga dibahas implikasi penerapan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di daerah.

Ketua Badan Penyusunan Perda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, bedah perbup ini penting untuk menggali sejauh mana cakupan aturan yang ada. Melalui bedah perbup ini, DPRD Kudus menggali informasi sebanyak-banyaknya jika nanti akan diusulkan oleh eksekutif menjadi perda.

Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, DPRD Kudus telah mengusulkan Perda inisiatif tentang penyakit menular. “Nah, apakah perbup tentang Covid-19 nantinya bisa masuk dalam perda itu, akan kami bahas lebih lanjut dengan OPD terkait. Kegiatan telaah produk hukum ini menjadi bekal kami dalam nanti melakukan pembahasan perda tentang Covid-19,” katanya.

BACA JUGA : DPRD Kudus Apresiasi Siswi MAN I Lolos Parlemen Remaja

Disebutkan, raperda inisiatif DPRD Kudus tentang penyakit menular itu salah satunya diusulkan untuk penanganan HIV/TB. “Jika bisa dikolaborasikan untuk penangnaan Covid-19 tentu cakupannya akan lebih luas lagi,” katanya.

Rapat Koordinasi

Yusuf menambahkan, Bapemperda berencana menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kudus terkait usulan perda tahun 2021. Dalam rakor itu nantinya juga akan disinggung rencana pengusulan Perda tentang penanganan Covid-19.

BACA JUGA  Komisi D Khawatir Verifikasi Ulang PBI JKN Tak Akurat

“Dalam telaah produk hukum ini kami juga telah mengantongi sejumlah kekurangan dan keterbatasan aturan yang ada di perbup. Ini yang akan kami bahas nanti jika perda diusulkan, agar cakupannya bisa lebih lengkap dan luas,” katanya.

Dalam paparannya, Muhammad Junaidi menuturkan perlu ditambahkan landasan filosofis dan yuridis. Sebab dalam perbup hanya mengakomodasi landasan yuridis. Perbup dibentuk karena adanya instruksi Presiden tentang protokol kesehatan. Mendagri kemudian menginstruksikan daerah untuk menyusun perbup.

“Perubup hanya mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tentu ada persoalan lain terkait penanganan Covid-19 yang perlu diatur juga dalam regulasi tentang penanganan Covid-19,” katanya. (adv/srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini