Anggaran Cekak, Pemkab Kudus Bakal Pangkas Tenaga Kontrak

0
400
tenaga kontrak suara muria
Ketua Banggar DPRD Kudus Masan memimpin rapat banggar membahas RAPBD 2020 di gedung DPRD Kudus, Kamis (21/11). (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Jumlah tenaga kontrak dan outsourcing di lingkungan Pemkab Kudus terancam dipangkas pada tahun 2020. Pasalnya, Pemkab Kudus hanya mengalokasikan anggaran yang hanya cukup untuk sembilan sampai sepuluh bulan saja.

Usulan anggaran tenaga kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Kudus menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kudus.

Dalam rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Kudus, Kamis (21/11) pagi terungkap, Pemkab Kudus tidak memiliki data akurat terkait berapa jumlah tenaga kontrak dan outsourcing yang ada.

Ketua Banggar DPRD Kudus Masan mengatakan, ampir terulang setiap tahun anggaran tidak diusulkan penuh selama setahun.

“Jangan sampai muncul salah paham. DPRD tidak ada istilah memotong atau mengurangi belanja itu. Jika memungkinkan, angkanya dicukupi untuk honor selama 12 bulan,” katanya.

BACA JUGA : Pemkab Kudus Wacanakan Pasang Stiker Rumah Warga Miskin

Masan menambahkan, perlu ada solusi kongkrit atas keberadaan tenaga kontrak dan honorer ini. Ia khawatir jika anggaran yang diusulkan nantinya dipaksakan untuk setahun penuh, akan banyak tenaga kontrak dan outsourching yang dikurangi.

“Kami juga heran sampai muncul statemen di kepala Dinas Perhubungan yang pada rapat kemarin menyebut jika tenaga kontrak dan outsourching tiga bulan tidak gajian tetap bisa operasional. Ini tentu tidak bijak,” kata Masan.

DPRD meminta OPD di lingkungan Pemkab Kudus mengangkat tenaga kontrak maupun outsourcing sesuai kebutuhan. “Jangan sampai munul imej jelek. Uang yang dialokasikan menjadi sia-sia,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, keberadaan tenaga kontrak dan honorer sebenarnya tidak ada dalam ketentuan perundangan.

Pemerintah hanya mengelompokkan dalam dua kategori yakni CPNS dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BACA JUGA  Tangani Klaster Kelinci, SD Disiapkan untuk Isolasi

“Honorer dan outsourcing tidak diatur. Itu lah sebabnya jika kami diminta data tenaga tersebut, kami tidak bisa memberikan secara keseluruhan. Sebab itu menjadi kewenangan di masing-masing OPD. Jika Pemkab yang mendata, justru tidak berani,” katanya.

Eko mengatakan, Pemkab Kudus telah melarang masing-masing OPD menambah tenaga kontrak. Sementara untuk tenaga outsourcing diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang menang lelang.

Pemkab Kudus telah meminta masing-masing OPD menyusun analisa jabatan dan analisa beban kerja (Anjab – ABK) sebagai dasar pengadaan tenaga kontrak dan outsourcing. “Jika memang kelebihan tenaga, perlu ada pengurangan. Saat ini baru BPPKAD dan Inspektorat yang sudah menyusun Anjab – ABK. Lainnya masih proses,” katanya

Kebutuhan anggaran untuk tenaga kontrak cukup besar. Tahun ini saja, lanjut Eko, Pemkab Kudus harus mengalokasikan hingga Rp 28 miliar. Kenyataannya banyak tenaga kontrak yang tidak memiliki beban kerja secara jelas. “Banyak yang kemudian di sejumlah kantor tidak ada pekerjaan yang spesifik sehingga banyak menganggur,” katanya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini