

KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus ancam cabut izin usaha yang mengabaikan pengolahan limbah. Upaya tersebut agar mereka mempunyai komitmen atas potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya.
Hingga kemarin, Pemerintah terus melakukan sosialisasi payung hukum atas langkah tersebut berupa Perbup Nomor 40 Tahun 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, Selasa (25/8) menyebut saat ini izin usaha dengan modal di bawah Rp 500 juta dikeluarkan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS). Pihaknya tidak mempunyai otoritas untuk memfilternya. Pasalnya izin terbit tanpa melihat kondisi lapangan.
”Semua kewenangan Pusat, namun bila muncul dampak kami yang kerepotan,” katanya.
BACA JUGA : Limbah TPA Tanjungrejo Cemari Lahan Warga
Ia berharap, melalui Perbup pelaku usaha mempunyai komitmen atas potensi dampak kegiatan yang muncul. Pemerintah kabupaten mengontrol kegiatan dengan menerjunkan tim untuk pemantauan.
”Bila mereka mengabaikan pengelolaan limbah, kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mencabutnya,” imbuhnya.
Semua usaha yang dampak sampingannya menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), wajib membuat komitmen. Komitmen itu untuk mengantisipasi jika suatu saat muncul persoalan pada lingkungan sekitarnya, warga atau pemerintah setempat dapat menagih komitmen tersebut.
Revli menyebut banyak usaha yang sebelumnya tidak menimbulkan limbah B3, akhirnya menghasilkan buangan jenis tersebut. Usaha bengkel dan sablon misalnya, saat ini limbahnya masuk kategori B3.
”Kita tidak ingin disalahkan, jika suatu saat kelak terjadi persoalan lingkungan di sekitar tempat usaha,” katanya.
Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan. Limbah jenis tersebut butuh penanganan khusus.
Butuh Edukasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut kendala soal perizinan usaha yakni pemahaman mengenai aturan dan sistem. Butuh edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tersebut.
”Tiga bulan pertama tahun 2020, laporan mengenai perizinan meningkat,” ujarnya tanpa merinci jenis dan daerahnya.
Pelaksana Tugas Bupati Kudus, Hartopo menginstruksikan jajaran terkait untuk tidak mempersulit perizinan. Namun, segala sesuatunya harus melalui mekanisme yang berlaku. Pelaku usaha harus mempunyai komitmen terhadap berbagai dampak atas kegiatan yang dilakukan terhadap lingkungan sekitar. (SMR)