JEPARA, suaramuria.com – Pemkab Jepara kembali melaksanakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Sebanyak 2.000 warga mendapat program Pemkab Jepara bedah rumah tidak layak huni melalui program ini.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Azhar Ekanto menyampaikan, rehabilitasi setiap rumah dianggarkan sebesar Rp 15 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.
Rehabilitasi ini berdasarkan pengajuan dari desa terhadap masyarakat yang masih memiliki rumah tidak layak huni.
”Tahun ini Pemkab Jepara bedah rumah yang terealisasi sebanyak 2.000 unit dan sudah rampung pengerjaannya,” ungkap Ashar.
BACA JUGA : Perumda Jepara Santuni Anak Yatim Piatu
Disperkim Kabupaten Jepara menargetkan, dari 2017 hingga 2022 mendatang, ada sebanyak 10.000 ribu rumah yang diperbaiki melalui program RTLH. Hingga tahun 2020 ini, masih kurang sekitar 6.000 RTLH.
Target ini untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Target rehabilitasi RTLH ini sesuai program Pemerintah Kabupaten Jepara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun. Namun, realisasinya sedikit terkendala karena adanya pandemi Covid-19.
”Anggarannya terkena refocusing untuk penanganan Covid-19,” bebernya.
Tahun ini, Disperkim sebenarnya mengajukan rehabilitasi sebanyak 3.000 RTLH melalui APBD 2021. Namun karena terkena refocusing, target untuk tahun depan terpangkas hingga 1.000 RTLH dan hanya disetujui untuk 2.000 RTLH.
”Target Pemkab Jepara bedah rumah sampai 2022 nanti masih kurang 4.000 RTLH. Ini akan kami kejar melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk program CSR,” ungkapnya. (SRM)