2020, DPRD Usulkan 3 Ranperda Inisiatif

0
suara muria perda dprd
Ketua DPRD Kudus Masan meneken keputusan DPRD Kudus tentang program pembentukan Perda Kabupaten Kudus 2020 pada rapat paripurna di gedung DPRD Kudus. (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus bakal membahas sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda), tahun depan.

Sebanyak 18 Ranperda itu telah ditetakan sebagai program pembentukan Perda tahun 2020 oleh DPRD Kudus pada rapat paripurna, Kamis lalu.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni menuturkan, dari 18 Ranperda tersebut, tiga di antaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Kudus.

BACA JUGA : Ketua DPRD Heran RSU Banyak Penghargaan Tapi Masih Panen Keluhan

Ketiga Ranperda inisiatif DPRD itu masing-masing Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda Disabilitas, dan Ranperda Perlindungan Petani.

“Ranperda pencegahan dan penanggulan penyakit menular merupakan respons kami atas terus meningkatnya penyebaran penyakit menular seperti TB maupun HIV/AIDS. Perlu ada regulasi yang kongkrit sebagai upaya pencegahan penyakit menular,” katanya.

Ranperda Disabilitas disusun untuk mengakomodasi para difabel di Kabupaten Kudus agar mendapatkan hak-haknya setara dengan warga lainnya. Yusuf mengatakan, banyak penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk bekerja di sektor formal.

“Untuk Raperda Perlindungan Petani kami gagas sebagai bentuk proteksi bagi petani seperti urusan pupuk hingga gagal panen,” katanya.

Sementara itu, 15 ranperda lainnaya berasal dari eksekutif. Yusuf mengatakan, ranperda yang diusulkan oleh eksekutif harus sudah dilengkapi dengan draftnya. Ia tak ingin gagalnya pembahasan ranperda dua tahun terakhir terulangi lagi tahun depan.

Yusuf mengatakan, gagalnya pembahasan Ranperda akan mempengaruhi laporan pelaksanaan pemerintah daerah.

“Kami tak mau hanya sekedar menetapkan judul Ranperda, tapi nanti pembahasannya tidak jelas. Ranperda yang diusulkan minimal sudah ada draftnya,” katanya.

Sejumlah Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif antara lain Ranperda Cagar Budaya, Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus tahun 2019-2034, PDAM, perseroan terbatas BPR Bank Pasar, penyelenggaraan jalan daerah, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, dan sejumlah Ranperda tentang retribusi.

BACA JUGA  Persiku Ditahan Imbang Persekap

Ranperda tentang perubahan retribusi antara lain Perubahan kedua atas Perda Nomor 11/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Perubahan atas Perda Nomor 12/2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, dan Perubahan atas Perda Nomor 10/2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini