KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus yang menggelar seleksi perangkat desa hingga saat ini belum memutuskan akan menggandeng perguruan tinggi mana yang akan melaksanakan tes bagi pesert seleksi perangkat desa.
Setelah sebelumnya ada sepuluh perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk menggelar seleksi, kini ada dua perguruan tinggi lagi yang juga siap menggelar tes. Dua PT itu adalah Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) dan Universitas Padjajaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan, keduanya telah memaparkan mekanisme penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa di hadapan Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (10/11).
BACA JUGA : 90 Desa Gelar Pengisian Perangkat Desa, Bupati : Sudah Jadi Sorotan, Hati-Hati!
Hadir pula Ketua DPRD Kudus Masan yang ikut mendengarkan pemaparan tersebut.
Adi menuturkan, hak pemdes untuk nantinya memilih kampus mana yang akan digandeng untuk menggelar tes seleksi.
Syaratnya selain harus terakreditasi A, perguruan tinggi juga harus sudah meken kerjasama (MoU) dengan Pemkab Kudus.
“Seleksi perangkat desa bisa digelar di Kudus atau lokasi domisili perguruan tinggi. Untuk perguruan tinggi mana yang nanti digandeng terserah dari Pemdes,” katanya.
Adi menambahkan, berdasarkan Perbup 36/2018, proses penyelenggaraaan perangkat desa merupakan kewenangan desa. Namun kewenangan itu hanya terkait dengan pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
“Sedangkan proses pengisian perangkat desa digelar secara serentak hal ini merujuk pada UU 23/2014 tentang Otonomi Daerah,” katanya.
Lowongan Perangkat
Saat ini, total ada sebanyak 252 kursi perangkat desa di 90 desa di tersebar di Kabupaten Kudus, kini kosong tidak terisi.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo berharap proses pengisian perangkat desa berjalan lancar tanpa adanya persoalan yang berarti. Menurut dia, desa merupakan indikator sekaligus ujung tombak serta sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah.
Penyaringan perangkat desa ini, kata Hartopo, menjadi momentum peningkatan SDM yang mumpuni serta berjalan dengan transparan sesuai peraturan yang ada. Hal tersebut untuk menghindarkan dari potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Perlu SDM yang mumpuni dalam mekanisme pengisian perangkat desa ini sehingga dapat berjalan dengan lancar. Yang paling utama adalah transparansi,” katanya. (srm)